Polisi Bongkar Praktik Penjualan Beras Subsidi Berkedok Premium di Pasuruan, Empat Orang Ditangkap\
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bongkar Praktik Penjualan Beras Subsidi Berkedok Premium di Pasuruan, Empat Orang Ditangkap\
PASURUAN, JAWA TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan pengemasan ulang beras subsidi untuk kemudian dipasarkan dengan harga beras premium atau non-subsidi.\
Praktik tersebut terungkap di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga memindahkan beras SPHP yang semula dikemas dalam ukuran 5 kilogram ke dalam karung polos berkapasitas 50 kilogram. Setelah dikemas ulang, beras tersebut dipersiapkan untuk diedarkan dengan harga yang lebih tinggi.\
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengemasan ulang beras subsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan ulang.\
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengemasan ulang beras subsidi SPHP dari ukuran 5 kilogram menjadi kemasan jumbo 50 kilogram. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap Irawan, Sabtu (31/10/2026).\
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.900 sak beras SPHP dengan kemasan asli berukuran 5 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 sak beras berkapasitas 50 kilogram yang diduga telah melalui proses pengemasan ulang dan siap diedarkan.\
Tidak hanya beras, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk pengangkut, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt keluaran 2024, serta satu unit mesin jahit karung beras yang diduga digunakan untuk menutup kemasan setelah proses pemindahan beras.\
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IH, warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; F, warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk; SY, warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; serta M, warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.\
Keempat tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam praktik pengemasan ulang beras SPHP tersebut. Namun, untuk memastikan peran masing-masing, penyidik masih perlu mendalami keterangan para tersangka, barang bukti, serta rangkaian aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.\
Praktik pengemasan ulang beras subsidi menjadi perhatian karena program SPHP merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tengah masyarakat. Beras tersebut disalurkan dengan ketentuan tertentu agar dapat dibeli masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.\
Apabila beras subsidi dialihkan dari kemasan dan tujuan penjualan yang telah ditetapkan, kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap komoditas pangan yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, praktik tersebut dapat mengganggu mekanisme distribusi dan tujuan program stabilisasi pangan pemerintah.\
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan program pangan pemerintah. Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi komoditas bersubsidi diperlukan agar bantuan dan kebijakan stabilisasi harga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.\
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan program pangan pemerintah demi menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan daya beli masyarakat,” tegas Irawan.\
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.\
Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Penerapan pasal tersebut akan diproses lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam tahapan hukum berikutnya.\
Polisi selanjutnya akan mendalami asal-usul beras, proses pengemasan ulang, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah praktik penyalahgunaan beras SPHP hanya dilakukan oleh empat orang yang telah diamankan atau melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa beras bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap distribusi dan penjualan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar program pemerintah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
\Jurnalis : Wulandari
- Penulis: Wulandari


Saat ini belum ada komentar