Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Bekasi Usai Kabur Hampir Dua Bulan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Bekasi Usai Kabur Hampir Dua Bulan
KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (35) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku sempat menghindari pencarian petugas selama hampir dua bulan dan diketahui berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menyampaikan bahwa SH telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada akhir Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter telepon genggam yang berada di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan pribadi antara terduga pelaku dan korban yang berinisial P (36). Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di dalam konter milik seorang warga.
Menurut hasil penyelidikan awal, SH diduga mendatangi lokasi dengan membawa sepotong kayu, kemudian meminta korban keluar dari dalam toko. Ketika korban berada di luar, terduga pelaku diduga memukul bagian kepala korban menggunakan kayu tersebut hingga menyebabkan luka.
Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban mendapatkan pertolongan dari warga sekitar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Babelan pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB dengan didampingi sejumlah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku. Dalam proses pencarian, SH diketahui sempat berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Provinsi Banten.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan SH di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap pria yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan itu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang terdapat bercak darah, satu celana panjang berwarna hitam, rekaman video dugaan penganiayaan, serta surat hasil visum. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Meski demikian, proses hukum terhadap SH masih berjalan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
AKP Aliyani juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui kekerasan fisik. Masyarakat diminta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap dugaan tindak pidana, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Polisi mengharapkan masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada pihak yang berwenang.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar