Kasat Lantas Polres Melawi Tegas: Larang Knalpot Brong dan Balapan Liar, Siapkan Tindakan Tegas
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MELAWI – Kebisingan yang ditimbulkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong, serta maraknya aksi balapan liar, telah menjadi sumber gangguan nyata yang memicu kekesalan warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Keluhan mengalir deras, mulai dari gangguan ketenangan, gangguan saat beribadah, hingga potensi konflik sosial yang kian mengkhawatirkan. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Resor Melawi melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan peringatan keras dan menegaskan kesiapan melakukan penindakan hukum secara tegas dan menyeluruh, Sabtu (9/5/2026).
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Lantas, AKP P. Supriatna, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui berbagai saluran resmi, mulai dari pesan singkat WhatsApp, layanan darurat 110, media sosial, hingga laporan langsung ke petugas. Berdasarkan pengaduan tersebut, keluhan utama bukan hanya soal suara bising, melainkan juga sikap pengendara yang tidak memedulikan waktu, termasuk saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah, seperti menjelang waktu sholat Maghrib.
“Kami telah menerima banyak masukan dan pengaduan. Bahkan ada warga yang mengungkapkan kekesalannya sedemikian rupa hingga merasa tindakan tegas apa pun layak dilakukan terhadap mereka yang terus-menerus mengganggu ketenangan umum. Ini adalah bentuk kekecewaan yang sudah tidak bisa lagi disembunyikan,” ungkap AKP Supriatna.
Peringatan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat ke atas. Ia menegaskan, praktik ini harus segera dihentikan dan pengendara diwajibkan kembali menggunakan komponen kendaraan sesuai standar pabrikan.
Peran Orang Tua Jadi Kunci, Wajib Tahu Risikonya
Dalam penjelasannya, AKP Supriatna menyoroti fakta di lapangan yang cukup memiriskan. Dari hasil pengecekan, banyak pengendara muda mengakui bahwa orang tua mereka mengetahui bahkan mengizinkan penggunaan knalpot modifikasi tersebut, yang sering kali dibeli melalui layanan belanja daring. Oleh karena itu, pihak kepolisian menekankan tanggung jawab besar yang harus diemban oleh para orang tua.
“Peran orang tua sangatlah krusial. Saat memberikan kendaraan kepada anak, harus ada pengawasan: ke mana tujuan mereka dan apa aktivitasnya. Harus ditanyakan dan diperhatikan, apakah orang tua tidak tahu atau sengaja tidak menegur saat kendaraan yang dibawa pulang suaranya berubah keras? Kami ingatkan, jika membiarkan hal ini terjadi, maka orang tua pun harus siap menanggung segala konsekuensi dan risiko hukum yang timbul,” tegasnya dengan nada serius.
Siapkan Langkah Tegas Demi Kenyamanan Bersama
Mengingat upaya penertiban sebelumnya belum sepenuhnya membuahkan hasil maksimal, pihak Satuan Lalu Lintas kini bertekad mengambil langkah yang lebih kuat dan menyeluruh. Sinergi dengan masyarakat dan peran aktif keluarga dianggap sebagai syarat mutlak agar ketertiban dapat terwujud.
AKP Supriatna kembali mengimbau agar seluruh elemen masyarakat mendukung langkah kepolisian. Penggunaan knalpot brong dan aksi balapan liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Segera hentikan aksi berbahaya dan ganti dengan knalpot standar pabrik. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan, informasi, dan dukungan masyarakat Melawi. Komitmen kami satu: mewujudkan ruang lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang meresahkan,” pungkas Kasat Lantas.
Wartawan by Arsyad
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar