Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RP juga resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penanganan perkara tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di kawasan pertambangan pada 16 Agustus 2026. Kejadian itu kemudian mendorong kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian mendatangi lokasi. Petugas melakukan penyelidikan, memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di area pertambangan.

Selain mengamankan lokasi dan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut termasuk dari keluarga korban yang selamat dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, penyidik Polda Gorontalo menggelar perkara pada 2 September 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, RP yang disebut sebagai pelaku usaha di lokasi PETI ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum yang bersangkutan menjalani penahanan.

RP selanjutnya resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Dam Hulawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan bukti yang telah dikumpulkan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Peristiwa longsor yang terjadi di lokasi menjadi salah satu alasan penting bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.

Dalam perkara tersebut, RP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan penanganan perkara pertambangan tanpa izin di Dam Hulawa dapat dilakukan secara menyeluruh.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya untuk mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Panggil Direktur Utama PLN ke Istana Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa

    Prabowo Panggil Direktur Utama PLN ke Istana Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Prabowo Panggil Direktur Utama PLN ke Istana Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) ke Istana Kepresidenan menyusul terjadinya pemadaman listrik bergilir yang berdampak pada sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap gangguan pasokan listrik yang sempat memengaruhi aktivitas masyarakat, […]

  • KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh

    KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut justru semakin menambah beban para pekerja, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah serta meningkatnya tekanan […]

  • Kasus Pengeroyokan Maut Tanjung Priok, Polisi Ungkap Korban Sempat Diculik

    Kasus Pengeroyokan Maut Tanjung Priok, Polisi Ungkap Korban Sempat Diculik

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

      Kasus Pengeroyokan Maut Tanjung Priok, Polisi Ungkap Korban Sempat Diculik Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial EY (28) meninggal dunia di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, korban diduga tidak langsung menjadi sasaran penganiayaan, melainkan terlebih dahulu dijemput dan dibawa oleh sejumlah orang sebelum mengalami […]

  • Diduga Cemari Lingkungan, PT.ACCURA INDONESIA Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase

    Diduga Cemari Lingkungan, PT.ACCURA INDONESIA Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Diduga Cemari Lingkungan, PT. ACCURA INDONESIA Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase Jakarta, 26 Juni 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Perkampungan Usaha Kecil Pulogadung (PUPK-PIK), Jakarta Timur. Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) bersama tim jurnalis FaktaHariini.com melakukan investigasi lapangan menyusul adanya […]

  • Mobil Patroli Polisi di Surabaya Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Kemudian

    Mobil Patroli Polisi di Surabaya Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Kemudian

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

      Mobil Patroli Polisi di Surabaya Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Kemudian Sebuah mobil patroli milik Polsek Tambaksari, Surabaya, dibakar pada Kamis (20/8/2026) dini hari. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MH (52) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian dan kini aparat masih mendalami motif di balik pembakaran […]

  • Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

    Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jawa Tengah guna memastikan adanya perhatian serius dan atensi terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Pati. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal di dua titik lokasi, yakni di Desa Sumbermulyo dan Ketanggan. Meski […]

expand_less