Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RP juga resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penanganan perkara tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di kawasan pertambangan pada 16 Agustus 2026. Kejadian itu kemudian mendorong kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian mendatangi lokasi. Petugas melakukan penyelidikan, memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di area pertambangan.

Selain mengamankan lokasi dan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut termasuk dari keluarga korban yang selamat dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, penyidik Polda Gorontalo menggelar perkara pada 2 September 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, RP yang disebut sebagai pelaku usaha di lokasi PETI ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum yang bersangkutan menjalani penahanan.

RP selanjutnya resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Dam Hulawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan bukti yang telah dikumpulkan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Peristiwa longsor yang terjadi di lokasi menjadi salah satu alasan penting bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.

Dalam perkara tersebut, RP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan penanganan perkara pertambangan tanpa izin di Dam Hulawa dapat dilakukan secara menyeluruh.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya untuk mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koramil 07/Cipayung dan Komduk Gelar Patroli/Siskamling Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja

    Koramil 07/Cipayung dan Komduk Gelar Patroli/Siskamling Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Koramil 07/Cipayung dan Komduk Gelar Patroli/Siskamling Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja Jakarta Timur – Dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, Koramil 07/Cipayung menggelar kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di wilayah Jl. Hankam RT 004 RW 001 Kelurahan Munjul Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Minggu (23/08/26). Kegiatan patroli tersebut secara khusus difokuskan untuk […]

  • Rekening Usaha Diblokir PPATK Hampir Tiga Bulan, Johan Sidharta Mengaku Rugi dan Minta Kepastian Hukum

    Rekening Usaha Diblokir PPATK Hampir Tiga Bulan, Johan Sidharta Mengaku Rugi dan Minta Kepastian Hukum

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan. Kali ini dialami Johan Sidharta, seorang pelaku usaha sembako dan bahan baku kue, yang mengaku rekening usahanya di Bank Central Asia (BCA) diblokir sejak Februari 2026 tanpa penjelasan rinci terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Didampingi kuasa hukumnya, Imam Setiaji  […]

  • BPI KPNPA RI Dukung Kejaksaan Agung Bersih-Bersih Internal, Rahmad Sukendar: Jangan Ada Jaksa yang Kebal Hukum

    BPI KPNPA RI Dukung Kejaksaan Agung Bersih-Bersih Internal, Rahmad Sukendar: Jangan Ada Jaksa yang Kebal Hukum

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

        JAKARTA – Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal dan menindak oknum jaksa yang diduga bermasalah mendapat dukungan penuh dari BPI KPNPA RI. Organisasi yang dikenal aktif mengawal isu pemberantasan korupsi itu menilai pembersihan internal merupakan langkah penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan […]

  • Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Menyuke Rutin Gelar Patroli Siang Demi Kenyamanan Warga

    Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Menyuke Rutin Gelar Patroli Siang Demi Kenyamanan Warga

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    POLRES LANDAK – MENYUKE, POLDA KALBARJaga Keamanan Wilayah, Polsek Menyuke Rutin Gelar Patroli Siang Demi Kenyamanan Warga – Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga di wilayah Kecamatan Menyuke, jajaran kepolisian setempat kembali melaksanakan kegiatan patroli rutin pada siang hari, Minggu (03/05/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Dua Orang Membawa Benda Tajam Saat Demo Mahasiswa

    Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Dua Orang Membawa Benda Tajam Saat Demo Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

      Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Dua Orang Membawa Benda Tajam Saat Demo Mahasiswa JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan ketika berada di sekitar lokasi aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Keduanya menjadi perhatian setelah petugas menemukan benda tajam yang dibawa saat mereka menuju kawasan berlangsungnya aksi. Kabid Humas […]

  • Mensesneg Tegaskan Evaluasi Kabinet Tidak Selalu Berujung pada Reshuffle

    Mensesneg Tegaskan Evaluasi Kabinet Tidak Selalu Berujung pada Reshuffle

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Mensesneg Tegaskan Evaluasi Kabinet Tidak Selalu Berujung pada Reshuffle Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah berbagai spekulasi yang menyebut pemerintah akan segera melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana resmi terkait pergantian menteri, meskipun Presiden secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh jajaran kabinet. Evaluasi […]

expand_less