Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RP juga resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penanganan perkara tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di kawasan pertambangan pada 16 Agustus 2026. Kejadian itu kemudian mendorong kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian mendatangi lokasi. Petugas melakukan penyelidikan, memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di area pertambangan.
Selain mengamankan lokasi dan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut termasuk dari keluarga korban yang selamat dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, penyidik Polda Gorontalo menggelar perkara pada 2 September 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, RP yang disebut sebagai pelaku usaha di lokasi PETI ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum yang bersangkutan menjalani penahanan.
RP selanjutnya resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Dam Hulawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan bukti yang telah dikumpulkan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Peristiwa longsor yang terjadi di lokasi menjadi salah satu alasan penting bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.
Dalam perkara tersebut, RP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan penanganan perkara pertambangan tanpa izin di Dam Hulawa dapat dilakukan secara menyeluruh.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya untuk mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar