Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Orang yang Diamankan Saat Unjuk Rasa di Jakarta
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Orang yang Diamankan Saat Unjuk Rasa di Jakarta
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memulangkan sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian kegiatan unjuk rasa di sejumlah wilayah Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Pemulangan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan serta pendalaman mengenai keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam kegiatan penyampaian aspirasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan memulangkan ke-19 orang tersebut diambil setelah seluruh proses pemeriksaan yang diperlukan selesai dilakukan. Menurutnya, penyidik terlebih dahulu mendalami informasi terkait aktivitas dan peran setiap orang yang diamankan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Budi mengatakan, sebelum meninggalkan tempat pemeriksaan, seluruh orang tersebut mendapatkan edukasi pencegahan atau pre-emptive education. Kepolisian juga menyampaikan sejumlah imbauan agar mereka tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Setelah proses pemeriksaan dan pemberian edukasi selesai, ke-19 orang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing maupun pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Penyerahan dilakukan melalui prosedur resmi sebagai bagian dari penyelesaian proses penanganan terhadap warga yang sebelumnya diamankan.
Dalam proses tersebut, kepolisian membuat berita acara penyerahan yang menjadi dokumentasi resmi pemulangan. Selain itu, masing-masing pihak juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari. Prosedur tersebut menjadi bagian dari langkah administratif yang dilakukan sebelum mereka diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum.
Pemulangan 19 orang ini merupakan perkembangan lanjutan dari pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026. Kegiatan unjuk rasa tersebut berlangsung di sejumlah titik di Jakarta, termasuk kawasan Jalan MH Thamrin. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melakukan pengamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berupaya mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi dalam menangani kegiatan masyarakat, termasuk penyampaian pendapat di muka umum. Pendekatan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis sekaligus bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas tetap kondusif.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang bersifat represif tidak menjadi langkah utama dalam setiap penanganan kegiatan masyarakat. Kepolisian menempatkan tindakan tersebut sebagai upaya terakhir dengan tetap memperhatikan fakta yang ditemukan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dipulangkannya seluruh 19 orang tersebut, proses pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan dalam rangkaian aksi unjuk rasa 28 Oktober 2026 telah ditindaklanjuti melalui penyerahan kepada keluarga maupun pendamping hukum. Polda Metro Jaya menyatakan tetap mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi dalam menjaga ketertiban, dengan pelaksanaan penegakan hukum tetap berpedoman pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar