Waka Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Evaluasi Jajaran Polri Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Waka Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Evaluasi Jajaran Polri Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melakukan evaluasi terhadap jajaran kepolisian menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam merespons keluhan para santri dan pengasuh pesantren sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Apresiasi tersebut disampaikan Rano dalam keterangan tertulis pada Senin (2/11/2026). Ia menilai keputusan pimpinan Polri untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul di lingkungan pesantren merupakan langkah penting dalam memastikan setiap tindakan aparat tetap berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi masyarakat.
Menurut Rano, respons cepat terhadap keluhan masyarakat menunjukkan bahwa pimpinan kepolisian memberikan perhatian terhadap mekanisme pengawasan internal. Ia juga menilai evaluasi terhadap personel yang terlibat perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta yang ditemukan.
Rano menegaskan bahwa persoalan penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan perlu ditangani dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pesantren bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan, melainkan juga lingkungan tempat para santri menjalankan ibadah, membangun karakter, serta menjalani kehidupan sehari-hari.
Ia menyampaikan bahwa keluhan santri yang merasa takut atau tidak nyaman di lingkungan tempat mereka menimba ilmu harus menjadi perhatian serius. Negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan aktivitasnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta agar para santri dan keluarga mereka memperoleh pendampingan yang diperlukan. Ia berharap kondisi di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dapat kembali kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dan aktivitas keagamaan dapat berlangsung tanpa rasa khawatir.
Rano turut menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara kepolisian dengan kalangan pesantren. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara aparat, kiai, pengasuh, dan santri dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia meminta jajaran Polri agar lebih aktif melakukan kunjungan ke berbagai pondok pesantren. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda silaturahmi formal, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para santri dan pengasuh untuk menyampaikan aspirasi, pengalaman, serta harapan mereka secara langsung kepada kepolisian.
Rano menilai pendekatan yang mengedepankan dialog dan komunikasi dapat memperkuat kedekatan antara institusi kepolisian dengan masyarakat pesantren. Dengan demikian, hubungan yang terjalin tidak hanya terbatas pada saat terjadi persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap santri merupakan hal yang harus mendapat perhatian bersama. Rano menyebut pesantren memiliki kedekatan historis dengan PKB yang tumbuh bersama kalangan kiai, santri, dan lingkungan pendidikan Islam. Karena itu, aspirasi masyarakat pesantren dinilai perlu terus diperjuangkan dan dikawal, termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam pandangannya, setiap tindakan aparat di lapangan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, prosedur operasional, serta hak-hak masyarakat. Apabila ditemukan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai ketentuan, mekanisme pemeriksaan dan evaluasi harus dijalankan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Rano menyebut langkah Kapolri tersebut memberikan pesan bahwa keluhan masyarakat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia di tubuh kepolisian. Ia berharap komitmen Polri untuk hadir bersama masyarakat dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk dalam membangun komunikasi dengan lingkungan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kapolri telah mengambil keputusan terkait pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026.
Melalui surat telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Pergantian jabatan itu menjadi bagian dari langkah organisasi kepolisian dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelum ditunjuk mengisi posisi tersebut, Indra diketahui menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Rano berharap evaluasi yang dilakukan pimpinan Polri tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme personel dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya sikap humanis, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemampuan aparat dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian perlu dijaga melalui keterbukaan dalam menerima kritik dan kesediaan melakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan. Hubungan yang harmonis antara Polri dan lingkungan pesantren juga diharapkan terus diperkuat agar masyarakat merasa dihormati, didengar, dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya evaluasi tersebut, Rano berharap persoalan yang terjadi di Sukoharjo dapat menjadi bahan pembenahan bagi jajaran kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan bekerja sama menciptakan lingkungan pesantren yang aman serta mendukung keberlangsungan pendidikan para santri.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar