Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Pedagang Singkong Asal Pekalongan Ditangkap Bareskrim Polri Usai Gowes ke Jakarta untuk Ikut Demo, Ini Pengakuannya

Pedagang Singkong Asal Pekalongan Ditangkap Bareskrim Polri Usai Gowes ke Jakarta untuk Ikut Demo, Ini Pengakuannya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pedagang Singkong Asal Pekalongan Ditangkap Bareskrim Polri Usai Gowes ke Jakarta untuk Ikut Demo, Ini Pengakuannya

JAKARTA – Kisah Andi Supriyatin (41), seorang pedagang singkong asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah dirinya ditangkap oleh Bareskrim Polri saat hendak mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Andi diketahui menempuh perjalanan dari Pekalongan menuju Ibu Kota menggunakan sepeda dengan tujuan menyampaikan aspirasi dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda. Namun, perjalanan yang semula dilakukan untuk mengikuti aksi unjuk rasa tersebut justru berujung pada proses hukum.

Andi mulai melakukan perjalanan menuju Jakarta pada Minggu (25/10/2026). Melalui akun Instagram pribadinya, ia membagikan informasi keberangkatannya sekaligus meminta doa agar perjalanan panjang menggunakan sepeda tersebut berjalan lancar. Ia mengaku terdorong untuk ikut menyuarakan aspirasi masyarakat dan bergabung dengan warga lain yang ingin menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Dalam unggahannya, Andi memperlihatkan dirinya berpamitan kepada anaknya sebelum berangkat. Ia menyampaikan keinginan untuk ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, termasuk mereka yang selama ini menghadapi persoalan ekonomi dan kesejahteraan. Sebagai pedagang singkong, Andi mengaku ingin mengambil bagian dalam menyampaikan aspirasi, bukan hanya menjadi penonton berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Perjalanan dari Pekalongan menuju Jakarta ditempuh dengan mengayuh sepeda melewati sejumlah wilayah. Perjalanan tersebut bukan kali pertama dilakukan Andi untuk mengikuti aksi demonstrasi. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan perjalanan serupa ketika hendak menghadiri aksi masyarakat Pati di Gedung DPR. Aktivitasnya menyuarakan aspirasi juga terlihat melalui sejumlah unggahan di media sosial pribadinya.

Namun, pada Rabu (28/10/2026) pagi, Andi mengabarkan bahwa dirinya telah ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri di Jakarta. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 08.12 WIB. Dalam pesan itu, Andi meminta agar kabar penangkapannya diteruskan kepada rekan-rekannya.

Andi juga menyampaikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia turut mengirimkan sejumlah dokumen kepolisian yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang sedang dihadapinya. Dokumen tersebut antara lain memuat Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, Andi disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan terhadap penguasa umum. Penyidik menggunakan Pasal 246 dan atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas dan unggahan di media sosial yang sedang didalami aparat penegak hukum.

Kabar penangkapan Andi kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet memberikan perhatian terhadap nasib pedagang singkong tersebut, terutama karena ia diketahui berangkat menggunakan sepeda dengan tujuan mengikuti demonstrasi. Peristiwa ini juga memunculkan perhatian mengenai penanganan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum serta proses hukum terhadap dugaan penghasutan melalui media sosial.

Istri Andi, Ismawati, turut memberikan keterangan mengenai kondisi keluarganya setelah suaminya ditangkap. Ia membenarkan telah menerima surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa Andi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ismawati, perkara yang dihadapi suaminya diduga berkaitan dengan unggahan di akun media sosial pribadi.

Ismawati juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah menyentuh lingkungan keluarga. Salah satu anggota keluarganya mendapat panggilan dari Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026), sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sedang ditangani penyidik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ismawati berharap suaminya mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi. Ia menilai Andi berangkat ke Jakarta dengan niat menyampaikan aspirasi masyarakat kecil, khususnya kalangan pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Ismawati, pekerjaan sehari-hari suaminya adalah berjualan singkong. Penghasilan dari aktivitas berdagang tersebut menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga. Karena itu, penangkapan Andi tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga membuat keluarga harus menghadapi ketidakpastian selama proses hukum berlangsung.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias sebelumnya membenarkan bahwa warga asal wilayah Pekalongan tersebut telah diamankan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bareskrim sehingga informasi lebih terperinci perlu dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Perkembangan penting kemudian terjadi pada Senin (2/11/2026) malam. Setelah menjalani penahanan sejak 28 Oktober 2026, Andi memperoleh penangguhan penahanan. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Andi setelah dirinya mendapat pemberitahuan dari petugas sekitar pukul 22.00 WIB.

Andi mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan tersebut. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Selasa (3/11/2026), ia menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Tangerang untuk beristirahat bersama anak dan istrinya di rumah keluarga orang tuanya. Ia juga berencana kembali ke Pekalongan menggunakan bus setelah beristirahat.

Andi turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan menyuarakan dukungan selama dirinya menjalani proses hukum. Ia mengaku berterima kasih atas kepedulian berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasusnya.

Penangguhan penahanan tersebut merupakan perkembangan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukan berarti perkara yang menjerat Andi telah dihentikan. Status hukum serta dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik tetap memiliki kewenangan melanjutkan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus Andi Supriyatin menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan kebebasan menyampaikan pendapat dengan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui media sosial. Dalam penanganannya, prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka perlu tetap dijaga. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan ditangguhkannya penahanan, Andi untuk sementara dapat kembali berkumpul bersama keluarga sebelum melanjutkan proses hukum yang masih berjalan. Sementara itu, perkembangan perkara dugaan penghasutan yang ditangani Bareskrim Polri tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait penjelasan lebih lanjut mengenai dasar sangkaan dan hasil penyidikan terhadap pedagang singkong asal Pekalongan tersebut.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less