Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal

Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal

BANTUL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran pil putih berlogo Y yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) di lokasi berbeda serta menyita total 430 butir pil yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba melalui penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Timbulharjo. Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua pemuda yang sedang berbincang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap NAS. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Puluhan pil tersebut dikemas dalam enam plastik klip bening. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mendalami asal-usul obat yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya. Polisi selanjutnya meminta keterangan awal dari NAS guna menelusuri bagaimana pil tersebut diperoleh.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NAS mengaku mendapatkan pil putih berlogo Y tersebut dari temannya yang berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil dari TPP. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari keberadaan pemuda yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Polisi kemudian bergerak menuju wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, untuk mencari TPP. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan pemuda tersebut. Penindakan di lokasi berbeda itu merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalam penggeledahan di kamar TPP, petugas menemukan 370 butir pil putih berlogo Y. Ratusan pil tersebut dikemas dalam 37 plastik klip bening dan disimpan di bawah tempat tidur. Selain pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Dari kedua lokasi penggeledahan, polisi mencatat total barang bukti sebanyak 430 butir pil putih berlogo Y. Jumlah tersebut terdiri atas 60 butir yang ditemukan saat penggeledahan terhadap NAS dan 370 butir yang ditemukan di kamar TPP. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Setelah pengungkapan tersebut, NAS dan TPP beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian pengadilan terhadap perkara yang ditangani.

Iptu Rita Hidayanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana terjadi dalam pengungkapan kasus di wilayah Sewon tersebut.

Polres Bantul juga mengajak masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung

    Sidang Perdana Digelar: Bupati Bekasi Nonaktif Bersama Ayah Terdakwa Kasus Suap Ijon Proyek di Tipikor Bandung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG – Proses hukum kasus dugaan korupsi dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki tahap persidangan terbuka. Hari ini, Senin (4/5/2026), Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk menjalani sidang perdana mereka. Perkara yang terdaftar dengan nomor […]

  • Kemensos Gandeng Polri Tindaklanjuti Temuan Penerima Bansos Main Judol

    Kemensos Gandeng Polri Tindaklanjuti Temuan Penerima Bansos Main Judol

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kemensos Gandeng Polri Tindaklanjuti Temuan Penerima Bansos Main Judol Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan yang diberikan negara benar-benar […]

  • Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Era Modern

    Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Era Modern

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Era Modern Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mendorong Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri untuk terus meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Perubahan pola belajar dinilai penting agar para calon Polisi Wanita (Polwan) memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat […]

  • Dugaan Awal Pemicu Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam di Tangerang

    Dugaan Awal Pemicu Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam di Tangerang

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Dugaan Awal Pemicu Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam di Tangerang Kasus tewasnya seorang prajurit TNI di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian publik setelah aparat gabungan TNI dan Polri mengungkap dugaan awal penyebab terjadinya aksi pengeroyokan yang berujung pada kematian korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan atau kesalahpahaman yang terjadi […]

  • Bandar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Perkuat Pengawasan Peredaran Obat Ilegal

    Bandar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Perkuat Pengawasan Peredaran Obat Ilegal

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

      Bandar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Perkuat Pengawasan Peredaran Obat Ilegal Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras secara ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. […]

  • 210 Petugas Gabungan Gerebek Kampung Ambon di Jakbar, Ketiga Kalinya dalam Sepekan

    210 Petugas Gabungan Gerebek Kampung Ambon di Jakbar, Ketiga Kalinya dalam Sepekan

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

      210 Petugas Gabungan Gerebek Kampung Ambon di Jakbar, Ketiga Kalinya dalam Sepekan JAKARTA – Sebanyak 210 personel gabungan kembali menggelar operasi penindakan di kawasan Kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). Operasi tersebut menjadi penggerebekan ketiga di kawasan itu dalam sepekan, sebagai bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan […]

expand_less