Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Amankan Dua Pemuda di Bantul, 430 Pil Berlogo Y Disita dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Ilegal
BANTUL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran pil putih berlogo Y yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) di lokasi berbeda serta menyita total 430 butir pil yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba melalui penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Timbulharjo. Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua pemuda yang sedang berbincang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap NAS. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
Puluhan pil tersebut dikemas dalam enam plastik klip bening. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mendalami asal-usul obat yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya. Polisi selanjutnya meminta keterangan awal dari NAS guna menelusuri bagaimana pil tersebut diperoleh.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NAS mengaku mendapatkan pil putih berlogo Y tersebut dari temannya yang berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil dari TPP. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari keberadaan pemuda yang disebut sebagai pemasok tersebut.
Polisi kemudian bergerak menuju wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, untuk mencari TPP. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan pemuda tersebut. Penindakan di lokasi berbeda itu merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya.
Dalam penggeledahan di kamar TPP, petugas menemukan 370 butir pil putih berlogo Y. Ratusan pil tersebut dikemas dalam 37 plastik klip bening dan disimpan di bawah tempat tidur. Selain pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Dari kedua lokasi penggeledahan, polisi mencatat total barang bukti sebanyak 430 butir pil putih berlogo Y. Jumlah tersebut terdiri atas 60 butir yang ditemukan saat penggeledahan terhadap NAS dan 370 butir yang ditemukan di kamar TPP. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Setelah pengungkapan tersebut, NAS dan TPP beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian pengadilan terhadap perkara yang ditangani.
Iptu Rita Hidayanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana terjadi dalam pengungkapan kasus di wilayah Sewon tersebut.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar