Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Imbau Ormas dan Masyarakat Tetap Tenang
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Imbau Ormas dan Masyarakat Tetap Tenang
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang menuai perhatian serta kritik dari masyarakat.
Amirsyah menilai keputusan Kapolri tersebut merupakan langkah penting dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat dalam penggeledahan lingkungan pesantren perlu menjadi bahan evaluasi karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan kemanusiaan dan prinsip perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), Amirsyah mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran polisi seharusnya mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, termasuk ketika menjalankan tugas penegakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara kepolisian dan masyarakat harus dibangun melalui kepercayaan serta komunikasi yang baik. Menurut Amirsyah, tindakan aparat yang menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.
Amirsyah menyampaikan bahwa semangat polisi bersama masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Aparat kepolisian tidak hanya dituntut menjalankan penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan kondisi sosial, hak-hak masyarakat, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Di sisi lain, Sekjen MUI tersebut mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh agama, pengelola pesantren, dan masyarakat luas agar tetap menjaga ketenangan. Ia meminta semua pihak tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi maupun memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurut Amirsyah, persoalan yang terjadi di Sukoharjo sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang sedang berjalan. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan persatuan, menjaga kerukunan, serta tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperbesar persoalan.
Ia juga berharap langkah Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan internal Polri. Evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dinilai penting agar setiap tindakan kepolisian benar-benar sesuai dengan prosedur, ketentuan hukum, dan prinsip profesionalitas.
Sebelumnya, Polri resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam keputusan tersebut, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri untuk menjalani penugasan dan proses evaluasi lebih lanjut.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkannya kini diemban AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Tidak hanya Kapolres Sukoharjo, tiga anggota kepolisian lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ketiganya adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami tindakan anggota di lapangan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur kepolisian.
Polemik tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam perkembangannya, tindakan aparat saat melakukan penggeledahan menuai kritik setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan ustazah di lingkungan pesantren. Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan mendorong munculnya desakan agar pelaksanaan tugas aparat dievaluasi secara menyeluruh.
Menanggapi persoalan tersebut, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren. Polri juga menegaskan penghormatan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam.
Polri menjelaskan bahwa terdapat dua proses yang berjalan secara bersamaan. Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara pembakaran dan perusakan warung yang ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat personel Polres Sukoharjo oleh Propam Mabes Polri.
Amirsyah berharap kedua proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap tindakan aparat harus dilakukan secara objektif dan transparan, sementara penanganan perkara pidana tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Dengan demikian, hak seluruh pihak tetap terlindungi dan penegakan hukum tidak kehilangan prinsip keadilan.
Selain mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, Amirsyah juga mengingatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya pengelola pondok pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an, agar senantiasa menjalankan kegiatan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang mengutamakan pembinaan etika, akhlak, dan adab sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang berperadaban.
Menurutnya, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda melalui pendidikan agama dan pembinaan moral. Karena itu, hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan keagamaan perlu dibangun atas dasar saling menghormati, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.
Apresiasi MUI terhadap keputusan Kapolri tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui profesionalitas, keterbukaan, dan tanggung jawab. Sementara itu, imbauan agar ormas dan masyarakat tetap tenang diharapkan dapat membantu menjaga kerukunan serta mencegah munculnya persoalan baru di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Hingga 2 November 2026, Polri telah mengambil langkah berupa pencopotan Kapolres Sukoharjo dan penonaktifan tiga anggota lainnya untuk menjalani pemeriksaan Propam. Hasil akhir pemeriksaan internal tersebut masih menunggu proses lebih lanjut. Seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang berjalan serta memberikan kesempatan kepada aparat berwenang untuk menyelesaikan perkara secara transparan dan profesional.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar