Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Formil UU Polri, MK Jadwalkan Kembali 26 Oktober 2026

Ahli Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Formil UU Polri, MK Jadwalkan Kembali 26 Oktober 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ahli Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Formil UU Polri, MK Jadwalkan Kembali 26 Oktober 2026

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda penyampaian keterangan ahli yang diajukan Presiden dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Sidang tersebut membahas dua perkara pengujian formil UU Polri, yakni Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, serta Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Agenda persidangan semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden. Namun, berdasarkan surat yang diterima majelis hakim konstitusi, kuasa Presiden mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan ahli. Permintaan tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan penundaan itu perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara pengujian formil undang-undang. Ia meminta konfirmasi kepada kuasa Presiden mengenai kemungkinan penyampaian keterangan secara tertulis agar proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang memungkinkan.

Ketua MK juga mengingatkan bahwa perkara pengujian formil memiliki tenggang waktu pemeriksaan yang harus diperhatikan sejak perkara diregistrasi hingga pengucapan putusan. Karena itu, kelengkapan keterangan dari para pihak perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo turut menyinggung pentingnya proses pemeriksaan yang cepat atau speedy trial. Menurutnya, dalam perkara pengujian formil undang-undang, keterangan saksi dapat menjadi aspek yang relevan untuk dipertimbangkan dalam proses pembuktian, selain keterangan ahli yang diajukan para pihak.

Menindaklanjuti permohonan penundaan dari pihak Presiden, MK menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB. Penjadwalan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa perkara pengujian formil UU Polri diharapkan dapat diputus pada November 2026.

Pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Dalam pengujian formil, Mahkamah menilai proses pembentukan suatu undang-undang, termasuk apakah tahapan dan prosedur pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip konstitusional. Sementara itu, pengujian materiil berfokus pada kesesuaian isi atau norma undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam peraturan mengenai pembentukan perundang-undangan. Mereka menyoroti persoalan prosedur pembentukan undang-undang, termasuk keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta peraturan tata tertib DPR.

Para pemohon dalam perkara tersebut juga meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka turut meminta agar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana telah diubah terakhir melalui ketentuan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, dinyatakan berlaku kembali apabila permohonan dikabulkan.

Sementara itu, para pemohon dalam Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 menyoroti persoalan partisipasi publik dalam proses penyusunan perubahan UU Polri. Mereka menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memberikan partisipasi masyarakat secara bermakna sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam argumentasinya, para pemohon mengacu pada prinsip partisipasi publik yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan. Menurut para pemohon, pemenuhan ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka dan demokratis.

Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali berlaku apabila permohonan mereka dikabulkan oleh Mahkamah.

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan para pemohon masih merupakan argumentasi dalam proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir MK. Mahkamah akan menilai permohonan, bukti, serta keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

Penundaan penyampaian keterangan ahli dari pihak Presiden menjadi salah satu perkembangan dalam proses pemeriksaan kedua perkara tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026, dengan agenda yang berkaitan dengan kelanjutan pemeriksaan perkara pengujian formil UU Polri. Putusan akhir atas permohonan tersebut diharapkan dapat diambil sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan Mahkamah.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Wartawan Berita-Polri Sambangi Kediaman Direktur Utama

    Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Wartawan Berita-Polri Sambangi Kediaman Direktur Utama

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BEKASI – Dalam upaya mempererat tali persaudaraan dan membahas strategi pengembangan media ke depannya, rombongan wartawan dari media Berita-Polri melakukan kunjungan kehormatan dan silaturahmi ke kediaman Direktur Utama, Bapak Lukman. Kedatangan tim wartawan disambut hangat di lokasi kediaman yang beralamat di Perumahan Bagasasi 2 Jasmin, Gang Gatot Kaca Blok AA3 No 19, Kecamatan Serang, Kabupaten […]

  • Demo Mahasiswa UHAMKA Digelar di Kawasan Gambir, 850 Personel Kepolisian Disiagakan

    Demo Mahasiswa UHAMKA Digelar di Kawasan Gambir, 850 Personel Kepolisian Disiagakan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Demo Mahasiswa UHAMKA Digelar di Kawasan Gambir, 850 Personel Kepolisian Disiagakan Jakarta – Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 850 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada hari ini. Pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu […]

  • Jelang Konferensi Polisi Dunia, Polda Bali Perkuat Pengamanan

    Jelang Konferensi Polisi Dunia, Polda Bali Perkuat Pengamanan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jelang Konferensi Polisi Dunia, Polda Bali Perkuat Pengamanan Menjelang pelaksanaan konferensi polisi dunia yang akan digelar di Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali meningkatkan kesiapan pengamanan di sejumlah wilayah yang menjadi lokasi kegiatan. Penguatan pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian agenda internasional tersebut dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Konferensi yang melibatkan perwakilan kepolisian dari […]

  • Berikut adalah berita yang disusun ulang dengan judul yang berbeda:

    Berikut adalah berita yang disusun ulang dengan judul yang berbeda:

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 79
    • 0Komentar

    CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kembali menggelar Rapat Paripurna dalam agenda rutin kerja sidang, yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat. Pertemuan penting ini dihadiri oleh segenap pimpinan serta anggota dewan, turut dihadiri pula oleh jajaran pimpinan perangkat daerah selaku unsur pelaksana […]

  • Sigap di Tengah Keterbatasan, Dokkes Polres Manggarai Evakuasi Enam Ibu Hamil dan Satu Pasien Pascagempa

    Sigap di Tengah Keterbatasan, Dokkes Polres Manggarai Evakuasi Enam Ibu Hamil dan Satu Pasien Pascagempa

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

      Sigap di Tengah Keterbatasan, Dokkes Polres Manggarai Evakuasi Enam Ibu Hamil dan Satu Pasien Pascagempa Personel Dokkes Polres Manggarai menunjukkan respons cepat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis di tengah situasi pascagempa yang melanda wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Dengan keterbatasan sarana transportasi medis, kepolisian tetap bergerak melakukan evakuasi terhadap enam ibu […]

  • Usai Didemo Terkait Keberangkatan Mahasiswa ke Ende Bersama Gibran, Unsoed Tegaskan Tidak Terlibat Program MBG dan Koperasi Merah Putih

    Usai Didemo Terkait Keberangkatan Mahasiswa ke Ende Bersama Gibran, Unsoed Tegaskan Tidak Terlibat Program MBG dan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Usai Didemo Terkait Keberangkatan Mahasiswa ke Ende Bersama Gibran, Unsoed Tegaskan Tidak Terlibat Program MBG dan Koperasi Merah Putih Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto memberikan penjelasan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa setelah kampus tersebut mengirimkan perwakilan mahasiswa dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. […]

expand_less