Purbaya Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut Pajak, Hanya Berperan dalam Koordinasi
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purbaya Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut Pajak, Hanya Berperan dalam Koordinasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai petugas pemungut atau penagih pajak. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai peran aparat kewilayahan dalam sistem administrasi perpajakan nasional.
Menurut Purbaya, seluruh kewenangan pemungutan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aparat TNI maupun Polri tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak. Ia menegaskan bahwa fungsi utama petugas pajak tetap dijalankan oleh aparatur DJP yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Purbaya menjelaskan bahwa apabila terdapat koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, hal tersebut hanya berkaitan dengan dukungan kewilayahan dan aspek keamanan. Misalnya, apabila petugas pajak menghadapi kendala keamanan saat menjalankan tugas di lapangan, aparat dapat memberikan pendampingan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Peran tersebut tidak berkaitan dengan penentuan besaran pajak, pemeriksaan, maupun penagihan kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai surat edaran internal yang mengatur koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai instansi pemerintah. Pemerintah menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal yang bertujuan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga, bukan kebijakan baru yang memberikan kewenangan perpajakan kepada aparat TNI atau Polri.
Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan tetap dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan sistem digital yang semakin modern. Pemerintah terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat pengawasan, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus mengubah mekanisme penegakan hukum yang telah berlaku.
Purbaya mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada penjelasan resmi pemerintah. Ia menegaskan bahwa reformasi perpajakan yang sedang dijalankan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas basis pajak secara adil, serta memperkuat penerimaan negara melalui sistem administrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah berharap klarifikasi tersebut dapat menghilangkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Dengan pembagian tugas yang jelas antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat kewilayahan, sistem perpajakan diharapkan tetap berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar