Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Stresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Farmasi Ilegal

Stresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Farmasi Ilegal

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026),

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya 3.300 Butir Tramadol, 3.950 Butir Trihexyphenidyl, Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat,” tegas Kombes Pol Imara Utama.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Wartawan By : Kang budi

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Saat Bertemu Simpatisan: Perjuangan Belum Berakhir

    Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Saat Bertemu Simpatisan: Perjuangan Belum Berakhir

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Saat Bertemu Simpatisan: Perjuangan Belum Berakhir Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengaku terharu setelah penahanannya resmi ditangguhkan dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya. Momen tersebut menjadi perhatian publik ketika sejumlah simpatisan yang hadir memberikan dukungan secara langsung usai proses administrasi penangguhan selesai dilakukan. Dalam suasana yang penuh emosi, […]

  • Hadiri Peringatan May Day 2026, Kapolresta Cirebon Apresiasi Sinergitas Buruh dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

    Hadiri Peringatan May Day 2026, Kapolresta Cirebon Apresiasi Sinergitas Buruh dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” ini berlangsung khidmat di UPTD Pelatihan Kerja Kabupaten Cirebon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/5/2026). Acara tersebut turut […]

  • Menhut: Indonesia Siap Memasuki Era Baru Pasar Karbon, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Solusi Iklim Global

    Menhut: Indonesia Siap Memasuki Era Baru Pasar Karbon, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Solusi Iklim Global

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Menhut: Indonesia Siap Memasuki Era Baru Pasar Karbon, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Solusi Iklim Global Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Indonesia kini siap memasuki fase baru dalam implementasi pasar karbon yang lebih kredibel, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan The Coalition […]

  • Kamis, 7 Mei 2026Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54 Tahun 2004

    Kamis, 7 Mei 2026Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54 Tahun 2004

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai langkah memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal tersebut disampaikan Ribka saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting […]

  • Pemprov DKI Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersengat Listrik di Jakarta Pusat

    Pemprov DKI Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersengat Listrik di Jakarta Pusat

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Pemprov DKI Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersengat Listrik di Jakarta Pusat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perundungan yang terlibat dalam kasus seorang bocah yang mengalami insiden hingga tersengat aliran listrik di wilayah Jakarta Pusat. Sebagai bentuk sanksi, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang selama ini […]

  • Mempertanyakan Komitmen Reformasi Polri, Desakan Perubahan Menyeluruh Kembali Menguat

    Mempertanyakan Komitmen Reformasi Polri, Desakan Perubahan Menyeluruh Kembali Menguat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

      Mempertanyakan Komitmen Reformasi Polri, Desakan Perubahan Menyeluruh Kembali Menguat Wacana mengenai reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kalangan mempertanyakan sejauh mana komitmen untuk melakukan perubahan secara menyeluruh di tubuh institusi tersebut. Sejumlah akademisi, pengamat hukum, aktivis masyarakat sipil, hingga anggota parlemen menilai bahwa reformasi kepolisian tidak cukup hanya […]

expand_less