Polri Ungkap TPPO Berkedok Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka dan 58 Korban Teridentifikasi
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Ungkap TPPO Berkedok Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka dan 58 Korban Teridentifikasi
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran kepolisian daerah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sementara itu, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 58 orang berdasarkan lima laporan polisi yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan sejumlah wilayah penanganan, baik di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah, yang mengungkap adanya dugaan perekrutan warga negara Indonesia melalui tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Dari total 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina. Keterlibatan warga negara asing tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan jaringan perekrutan calon pekerja asal Indonesia. Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam lima perkara yang ditangani, polisi mencatat sebanyak 58 orang teridentifikasi menjadi korban. Rinciannya, lima korban berasal dari perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban pada perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul Azizah mengungkapkan bahwa para korban diduga direkrut melalui berbagai saluran komunikasi digital. Perekrut memanfaatkan media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan untuk menawarkan kesempatan bekerja di luar negeri. Tawaran tersebut dikemas dengan pekerjaan yang terlihat menjanjikan, disertai iming-iming pendapatan besar agar calon pekerja tertarik mengikuti proses perekrutan.
Salah satu daya tarik yang digunakan para perekrut adalah janji bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat atau diperkirakan setara Rp620 juta. Selain itu, calon pekerja juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau kurang lebih Rp50 juta. Nilai imbalan tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga membuat sejumlah warga Indonesia tertarik menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui secara jelas risiko dan bentuk pekerjaan yang sebenarnya akan dijalani.
Modus perekrutan diduga dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, para calon korban ditawari pekerjaan yang berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan wilayah perbatasan, hingga pembangunan fasilitas pertahanan. Jenis pekerjaan tersebut memberikan kesan bahwa kesempatan yang ditawarkan merupakan pekerjaan profesional di luar negeri, bukan keterlibatan dalam aktivitas militer di wilayah konflik bersenjata.
Namun, situasi yang dihadapi para korban disebut berubah setelah mereka melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia. Mereka kemudian diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Setelah itu, para korban menjalani pelatihan yang berkaitan dengan penugasan militer dan berpotensi ditempatkan di wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena para korban menghadapi risiko keselamatan yang tinggi. Menurut penjelasan Nurul Azizah, perekrutan dengan modus tersebut berpotensi menempatkan warga negara Indonesia dalam situasi berbahaya, terlebih apabila keberangkatan dilakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai, kejelasan kontrak kerja, serta jaminan keselamatan selama berada di negara tujuan.
Dalam konteks perlindungan pekerja migran, kejelasan informasi mengenai jenis pekerjaan, pemberi kerja, status hubungan kerja, dan perlindungan selama bekerja di luar negeri merupakan hal penting yang harus dipastikan sebelum seseorang memutuskan untuk berangkat. Tawaran pekerjaan dengan nominal penghasilan besar tidak dapat dijadikan satu-satunya pertimbangan apabila legalitas perekrutan dan kepastian pekerjaan tidak dapat dibuktikan.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penerapan ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan hukum terhadap dugaan praktik perekrutan dan pengiriman warga Indonesia yang berkaitan dengan perdagangan orang serta pelanggaran perlindungan pekerja migran.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang disebarkan melalui media sosial atau grup percakapan tanpa identitas perekrut dan perusahaan yang jelas. Calon pekerja diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, memahami isi kontrak, serta memeriksa secara menyeluruh jenis pekerjaan dan negara tujuan sebelum menyerahkan dokumen atau menyetujui keberangkatan.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah memberikan dokumen pribadi, seperti paspor dan kartu tanda penduduk (KTP), kepada pihak yang identitas maupun legalitasnya belum dapat dipastikan. Dokumen tersebut merupakan identitas penting yang dapat disalahgunakan apabila diserahkan kepada perekrut yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pemeriksaan informasi dan kepastian prosedur penempatan pekerja migran perlu dilakukan untuk menghindari risiko eksploitasi.
Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110. Pelaporan tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan penelusuran serta mencegah bertambahnya korban dari praktik perekrutan ilegal yang menawarkan pekerjaan dengan janji penghasilan tinggi.
Nurul Azizah menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindakan eksploitasi maupun perdagangan manusia, tanpa memandang latar belakang pelaku. Dengan penetapan 13 tersangka dan identifikasi 58 korban dalam lima perkara, Polri melanjutkan penanganan kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar