Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka
Kasus seorang pria yang menendang seorang wanita hingga tersungkur di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat menjadi perhatian setelah rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial. Polisi kemudian memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut dan membantah informasi yang menyebut korban hendak melakukan pencurian sebelum mengalami tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pria berinisial RS melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu setelah korban dianggap menghalangi dirinya. Polisi tidak menemukan keterangan yang membenarkan anggapan bahwa korban hendak mencuri di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, RS yang berusia 44 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi di area food court sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang kemudian beredar, seorang perempuan terlihat berada di dekat gerai makanan. Tidak lama kemudian, seorang pria yang berada di belakang korban melakukan tindakan kekerasan hingga korban terjatuh.
Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai alasan terjadinya tindakan tersebut. Salah satu informasi yang beredar menyebut korban diduga hendak mencuri. Namun, polisi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menunjukkan adanya fakta yang membuktikan dugaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku merasa terganggu karena korban berada atau bergerak di posisi yang dianggap menghalangi dirinya. Polisi juga memastikan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelum kejadian tersebut.
Sebelum menetapkan RS sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian serta rekaman kamera pengawas menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih jelas.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah video kejadian menjadi perhatian publik. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya di balik peristiwa yang terjadi di area pusat perbelanjaan tersebut.
Polisi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pencurian oleh korban tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.
Dalam perkembangan perkara, penyidik masih melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus mendalami latar belakang kejadian untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
Kasus ini menjadi perhatian karena rekaman kejadian sempat menimbulkan beragam narasi di media sosial. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi dari aparat penegak hukum diperlukan untuk mengetahui fakta berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan penetapan RS sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara tersebut. Polisi menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar