KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) di sejumlah Kantor Imigrasi di Bali. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA dan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, besaran pungutan yang diduga diminta kepada pemohon maupun biro jasa bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian. Nominal tersebut berada di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah sehingga diduga merupakan pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa praktik tersebut dikenal dengan istilah “uang klik”. Istilah tersebut merujuk pada sejumlah uang yang diduga harus diberikan agar permohonan dokumen keimigrasian dapat diproses melalui sistem administrasi. Apabila pemohon atau biro jasa tidak memenuhi permintaan tersebut, proses pengajuan disebut-sebut sengaja diperlambat atau bahkan tidak diproses sama sekali sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun warga negara asing yang membutuhkan izin tinggal di Indonesia.
Penyidik memperoleh informasi tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari biro jasa pengurusan visa, perusahaan swasta, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan keimigrasian di Bali. Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan praktik pungutan liar tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar yang selama ini menjadi pintu utama pelayanan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing di Pulau Bali.
Selain memeriksa para saksi, KPK juga terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Penyidik melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan, dokumen administrasi, hingga komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan mekanisme pungutan ilegal tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang menikmati hasil pungutan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pelayanan keimigrasian. Dalam operasi tersebut, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta diamankan, sementara penyidik kemudian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa pelayanan publik, termasuk pelayanan keimigrasian, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Seluruh biaya pengurusan dokumen keimigrasian telah diatur melalui tarif resmi pemerintah sehingga masyarakat maupun warga negara asing tidak seharusnya dibebani pembayaran tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. KPK memastikan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, memeriksa saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh praktik dugaan pemerasan yang terjadi dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing di Bali.
Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian di Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih ketat, digitalisasi layanan yang transparan, serta penindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, diharapkan kepercayaan masyarakat dan warga negara asing terhadap pelayanan publik di Indonesia dapat terus meningkat.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar