Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara

Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ike Pertiwi menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya mempertanyakan kepastian kelanjutan proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Tim Advokat Ryan Gumay Law Firm melalui Muhammad Yosi Agustian meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut keterangan kuasa hukum, laporan dugaan penganiayaan itu pertama kali dibuat di Polsek Sukarami pada 2 Juli 2025. Dalam perkembangan penyidikan, pihak yang dilaporkan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Sukarami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk proses hukum berikutnya.

Berkas perkara disebut telah diterima oleh pihak Kejari Palembang pada 30 Maret 2026. Namun, hingga September 2026, kuasa hukum mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tahapan selanjutnya. Kondisi tersebut membuat pihak korban dan kuasa hukumnya mempertanyakan sejauh mana proses perkara telah berjalan.

Muhammad Yosi Agustian mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejari Palembang untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum disertai keterangan resmi yang membuktikan adanya intervensi. Pihak Kejari Palembang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut juga belum memberikan tanggapan.

Selain perkara yang ditangani melalui Polsek Sukarami, kuasa hukum turut menyoroti perkara lain yang sedang ditangani Polrestabes Palembang dan disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sama. Perkara tersebut berkaitan dengan Leni, ibu kandung Ike Pertiwi, yang menurut kuasa hukum berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta perkara yang melibatkan Ike.

Kuasa hukum meminta penyidik segera menentukan sikap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia. Mereka menyatakan bahwa apabila unsur pidana dan alat bukti dinilai telah terpenuhi, proses hukum seharusnya dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, pihak terkait diminta memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat dua kemungkinan yang dapat menjadi keluaran dari proses penanganan perkara. Pertama, perkara dilanjutkan apabila memenuhi unsur dan memiliki alat bukti yang cukup. Kedua, apabila unsur pidana tidak terpenuhi atau bukti tidak mencukupi, penyidik memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan atau SP3 sesuai prosedur.

Kuasa hukum menilai kepastian hukum merupakan hal penting bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang merasa menjadi korban tindak pidana. Menurut mereka, proses hukum yang berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan mengenai tahap berikutnya dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang pengawasan. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejari Palembang, termasuk komunikasi antara pihak kuasa hukum dan jaksa yang disebut menangani perkara.

Kuasa hukum juga mengaku memiliki bukti komunikasi dengan pihak jaksa yang menangani perkara tersebut. Bukti komunikasi itu, menurut mereka, termasuk percakapan melalui pesan yang belum memperoleh respons. Bukti tersebut disebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada pihak pengawasan kejaksaan.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor dan terlapor yang disebut merupakan tetangga. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Setelah laporan dibuat, proses hukum berjalan hingga pihak terlapor disebut ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga saat ini, proses perkara masih menjadi perhatian pihak korban dan kuasa hukumnya. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status dan kelanjutan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Kejari Palembang yang dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan jawaban. Dengan demikian, sejumlah tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan keterangan dari pihak tersebut dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kejaksaan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Soroti Dominasi Kapal Asing di Pengiriman Barang

    Prabowo Soroti Dominasi Kapal Asing di Pengiriman Barang

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Prabowo Soroti Dominasi Kapal Asing di Pengiriman Barang Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih besarnya dominasi kapal berbendera asing dalam aktivitas pengiriman barang yang berkaitan dengan Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kemandirian sektor maritim nasional sekaligus menunjukkan bahwa potensi ekonomi di bidang pelayaran dan logistik belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh armada dalam negeri. Prabowo […]

  • Polisi Perketat Pengawasan KRL, Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

    Polisi Perketat Pengawasan KRL, Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

      Polisi Perketat Pengawasan KRL, Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta Polresta Tangerang memperketat pengawasan terhadap mobilitas pelajar menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sejumlah titik yang dinilai menjadi jalur pergerakan menuju Jakarta, termasuk fasilitas transportasi umum, mendapat penjagaan untuk mencegah pelajar tingkat SMP dan […]

  • Rendahnya Literasi Keuangan Digital Dinilai Jadi Pemicu Meningkatnya Korban Pinjaman Online Ilegal

    Rendahnya Literasi Keuangan Digital Dinilai Jadi Pemicu Meningkatnya Korban Pinjaman Online Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Rendahnya Literasi Keuangan Digital Dinilai Jadi Pemicu Meningkatnya Korban Pinjaman Online Ilegal Rendahnya tingkat literasi keuangan digital di tengah masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan masih banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, legalitas penyelenggara pinjaman, hingga risiko penggunaan layanan keuangan digital membuat masyarakat lebih mudah […]

  • Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Capai 935 Ribu BOEPD pada Semester I 2026, Dukung Ketahanan Energi Nasional

    Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Capai 935 Ribu BOEPD pada Semester I 2026, Dukung Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Capai 935 Ribu BOEPD pada Semester I 2026, Dukung Ketahanan Energi Nasional PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatatkan kinerja positif sepanjang enam bulan pertama tahun 2026 dengan produksi minyak dan gas bumi (migas) mencapai 935 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD). Capaian tersebut terdiri atas produksi minyak sebesar 459 […]

  • Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kepala Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

    Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kepala Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kepala Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan kepala pelatih panjat tebing sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini menjadi perhatian […]

  • Hangatkan Hati Warga Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kedekatan Melalui Aksi Kemanusiaan

    Hangatkan Hati Warga Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kedekatan Melalui Aksi Kemanusiaan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Hangatkan Hati Warga Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kedekatan Melalui Aksi Kemanusiaan Kehadiran personel Polisi Wanita (Polwan) yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 kembali menunjukkan wajah humanis Polri melalui berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Melalui pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, para Polwan berupaya membangun hubungan yang […]

expand_less