Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Perkara
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ike Pertiwi menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya mempertanyakan kepastian kelanjutan proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Tim Advokat Ryan Gumay Law Firm melalui Muhammad Yosi Agustian meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, laporan dugaan penganiayaan itu pertama kali dibuat di Polsek Sukarami pada 2 Juli 2025. Dalam perkembangan penyidikan, pihak yang dilaporkan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Sukarami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk proses hukum berikutnya.
Berkas perkara disebut telah diterima oleh pihak Kejari Palembang pada 30 Maret 2026. Namun, hingga September 2026, kuasa hukum mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tahapan selanjutnya. Kondisi tersebut membuat pihak korban dan kuasa hukumnya mempertanyakan sejauh mana proses perkara telah berjalan.
Muhammad Yosi Agustian mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejari Palembang untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum disertai keterangan resmi yang membuktikan adanya intervensi. Pihak Kejari Palembang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut juga belum memberikan tanggapan.
Selain perkara yang ditangani melalui Polsek Sukarami, kuasa hukum turut menyoroti perkara lain yang sedang ditangani Polrestabes Palembang dan disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sama. Perkara tersebut berkaitan dengan Leni, ibu kandung Ike Pertiwi, yang menurut kuasa hukum berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta perkara yang melibatkan Ike.
Kuasa hukum meminta penyidik segera menentukan sikap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia. Mereka menyatakan bahwa apabila unsur pidana dan alat bukti dinilai telah terpenuhi, proses hukum seharusnya dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, pihak terkait diminta memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat dua kemungkinan yang dapat menjadi keluaran dari proses penanganan perkara. Pertama, perkara dilanjutkan apabila memenuhi unsur dan memiliki alat bukti yang cukup. Kedua, apabila unsur pidana tidak terpenuhi atau bukti tidak mencukupi, penyidik memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan atau SP3 sesuai prosedur.
Kuasa hukum menilai kepastian hukum merupakan hal penting bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang merasa menjadi korban tindak pidana. Menurut mereka, proses hukum yang berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan mengenai tahap berikutnya dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang pengawasan. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejari Palembang, termasuk komunikasi antara pihak kuasa hukum dan jaksa yang disebut menangani perkara.
Kuasa hukum juga mengaku memiliki bukti komunikasi dengan pihak jaksa yang menangani perkara tersebut. Bukti komunikasi itu, menurut mereka, termasuk percakapan melalui pesan yang belum memperoleh respons. Bukti tersebut disebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada pihak pengawasan kejaksaan.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor dan terlapor yang disebut merupakan tetangga. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Setelah laporan dibuat, proses hukum berjalan hingga pihak terlapor disebut ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Hingga saat ini, proses perkara masih menjadi perhatian pihak korban dan kuasa hukumnya. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status dan kelanjutan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Kejari Palembang yang dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan jawaban. Dengan demikian, sejumlah tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan keterangan dari pihak tersebut dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kejaksaan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar