KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Uang Hasil Penggeledahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“`
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Uang Hasil Penggeledahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan sejumlah uang yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi mengenai asal-usul uang yang ditemukan selama proses penggeledahan. Keterangan dari para saksi dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun rangkaian fakta serta mengungkap keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain memeriksa SF Hariyanto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari ajudan, pejabat daerah, anggota DPRD, hingga pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan barang bukti yang telah diperoleh penyidik guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menyeret beberapa tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen maupun barang bukti lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahui. Pemeriksaan terhadap saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu perkara.
Pengamat hukum menilai bahwa pemeriksaan terhadap pejabat publik dalam perkara dugaan korupsi merupakan hal yang lazim dilakukan oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga setiap keputusan nantinya didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara profesional, independen, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
“`
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar