Polisi Selidiki Dugaan Penjualan BBM Rp 200 Ribu kepada Turis Asing oleh Pria Berjaket Ojol di Bali
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Selidiki Dugaan Penjualan BBM Rp 200 Ribu kepada Turis Asing oleh Pria Berjaket Ojol di Bali
BALI – Kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga tinggi kepada warga negara asing (WNA) oleh sejumlah pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan transaksi tersebut beredar luas di media sosial pada Rabu (14/10/2026).
Dalam video yang beredar, seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan jaket ojol terlihat menawarkan BBM dalam botol plastik kepada sejumlah turis asing. Harga yang disebut dalam unggahan mencapai Rp 200 ribu untuk sekitar 1,5 liter BBM. Namun, dugaan transaksi tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian, termasuk untuk memastikan identitas pihak yang terlibat dan jenis bahan bakar yang diperjualbelikan.
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Video yang merekam kejadian itu kemudian diunggah ke media sosial sekitar 30 menit setelah peristiwa berlangsung.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial NN yang merekam kejadian tersebut, aktivitas itu bermula ketika saksi sedang bekerja di depan lokasi. Ia melihat sejumlah pengendara sepeda motor menghampiri beberapa pria warga negara asing yang berada di sekitar tempat kejadian. Para pengendara tersebut diduga membawa botol bekas air mineral berisi cairan berwarna hijau yang menyerupai BBM, kemudian menawarkannya kepada para turis.
Saksi kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam karena menilai kejadian itu perlu mendapat perhatian. Dari pengamatan saksi, salah satu pengendara menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Namun, saksi mengaku tidak sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut sehingga identitas pengendara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan awal itu.
Untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat, kepolisian melakukan penelusuran terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar kawasan kejadian. Meski belum ditemukan kamera yang mengarah langsung ke titik transaksi, terdapat jaringan CCTV milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di sejumlah jalur sekitar lokasi yang berpotensi membantu melacak pergerakan kendaraan.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari mengatakan pihaknya telah mencocokkan informasi dalam video viral dengan hasil pengecekan di lapangan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kominfo Badung untuk memeriksa rekaman CCTV, khususnya guna menelusuri kendaraan yang memiliki ciri-ciri sesuai keterangan saksi.
Sementara itu, Polda Bali bersama jajaran kepolisian di wilayahnya turut menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penjualan BBM dengan harga tinggi tersebut. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa tim kepolisian telah bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Perkembangan perkara akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Dugaan transaksi tersebut mencuat ketika masyarakat di sejumlah wilayah Bali menghadapi kesulitan memperoleh BBM, disertai antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Situasi ini membuat penjualan BBM secara eceran dengan harga jauh lebih tinggi menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan di tengah keterbatasan pasokan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk membeli bahan bakar menggunakan tangki modifikasi atau memindahkannya ke jeriken untuk kemudian dijual kembali secara ilegal. Kepolisian juga menyiagakan personel untuk memperketat pengawasan di sejumlah SPBU selama kondisi pasokan BBM belum kembali normal.
AKBP Joseph Edward Purba mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebut sebagai salah satu ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penerapan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa di Canggu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran. Polisi masih perlu memastikan identitas pengendara, asal BBM, serta keadaan sebenarnya dari transaksi yang terekam dalam video sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi sulitnya pasokan BBM demi keuntungan yang melanggar hukum. Warga juga diharapkan menyampaikan informasi yang relevan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penjualan BBM secara ilegal. Penyelidikan terhadap peristiwa di Canggu masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam transaksi tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar