Bripka Vegantoro Dony Oktavianto Dipecat dari Polres Batu akibat Kasus Penipuan, Divonis 4 Tahun Penjara
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bripka Vegantoro Dony Oktavianto Dipecat dari Polres Batu akibat Kasus Penipuan, Divonis 4 Tahun Penjara
KOTA BATU – Karier Bripka Vegantoro Dony Oktavianto sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berakhir setelah dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota Polres Batu tersebut diberhentikan dari institusi kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pemberhentian terhadap Bripka Dony menjadi perhatian karena penegakan disiplin internal Polri kembali menunjukkan bahwa setiap anggota kepolisian tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara (Ba) di Polres Batu, Polda Jawa Timur.
Prosesi pemberhentian secara resmi dilaksanakan melalui upacara PTDH yang digelar di lingkungan Polres Batu pada Rabu (4/11/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa dan diikuti seluruh personel Polres Batu.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Dony tidak hadir secara langsung. Upacara pemberhentian dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan karena saat ini ia sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, setiap personel kepolisian harus memahami bahwa status sebagai anggota Polri bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat.
Panji menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian harus dijaga melalui perilaku yang mencerminkan integritas dan profesionalisme. Karena itu, setiap anggota dituntut untuk mematuhi aturan serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kehormatan institusi.
“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga,” tegas Panji, Kamis (5/11/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas. Kedua pedoman tersebut menjadi landasan moral dan etika bagi anggota kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Panji, tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak hanya berdampak terhadap individu yang melakukannya, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan. Oleh sebab itu, setiap personel harus mampu menjaga sikap dan perilaku, baik ketika sedang bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap personel dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” sambungnya.
Bripka Dony sendiri telah resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengatur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka Vegantoro Dony Oktavianto yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Batu Polda Jawa Timur.
Dalam keputusan tersebut, pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026. Dengan berlakunya keputusan itu, status Dony sebagai anggota Polri secara resmi berakhir sebelum pelaksanaan upacara PTDH yang digelar pada awal November.
Selain menjelaskan dasar pemberhentian, Kapolres Batu juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia meminta setiap personel memperkuat moralitas, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Panji menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku anggota yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian. Setiap anggota harus mampu menunjukkan kualitas diri melalui sikap profesional, amanah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemberhentian Bripka Dony dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Batu agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, menjaga kehormatan institusi harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas setiap individu yang menjadi bagian dari kepolisian.
Pelaksanaan PTDH tersebut sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan internal Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian diharapkan dapat berjalan secara konsisten tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan anggota yang bersangkutan.
Kasus yang menjerat Bripka Dony juga menjadi pengingat bahwa anggota kepolisian memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, personel Polri dituntut untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dengan keputusan pemberhentian yang berlaku sejak 31 Oktober 2026, Vegantoro Dony Oktavianto tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Sementara itu, Kapolres Batu berharap seluruh personel dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dengan terus mengedepankan integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar