Juru Parkir di Lubuklinggau Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pelajar
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Juru Parkir di Lubuklinggau Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pelajar
Seorang juru parkir berinisial MT (39) ditangkap aparat kepolisian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Polisi menangkap MT setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima terkait kejadian tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial AP yang diduga memiliki keterlibatan dalam kejadian tersebut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Beny Kurniawan menjelaskan, sebelum kejadian, MT bersama sejumlah rekannya mendatangi kontrakan tempat korban berada. Mereka datang dengan mengaku sebagai perwakilan dari lingkungan setempat dan kemudian melakukan intimidasi terhadap orang-orang yang berada di dalam kontrakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban kemudian dibawa ke bagian lain dari kontrakan tersebut. Polisi menyebut korban mengalami tindakan kekerasan seksual setelah mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku. Setelah kejadian, para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa telepon seluler milik salah satu saksi.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah keluarga korban dan saksi meminta bantuan untuk mendapatkan penanganan hukum. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah pihak serta menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemerasan setelah telepon seluler milik saksi dibawa oleh pelaku. Polisi menyebut MT kemudian menghubungi orang tua saksi dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. Permintaan tersebut tidak dipenuhi dan pihak keluarga memilih melaporkan kejadian itu kepada aparat.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MT pada Selasa, 22 September 2026. Saat ditangkap, MT diketahui sedang bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Polisi juga mengamankan telepon seluler milik saksi yang sebelumnya dibawa dari lokasi kejadian sebagai salah satu barang bukti.
Setelah diamankan, MT dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sementara itu, polisi masih memburu AP yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut. Aparat terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan mengungkap secara menyeluruh perkara yang telah dilaporkan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang kepada proses penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu penanganan perkara maupun merugikan korban. Perlindungan terhadap identitas korban, terlebih karena korban masih berusia di bawah umur, juga menjadi hal penting dalam pemberitaan dan proses hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar