Polisi Bongkar Praktik Infus Whitening Ilegal di Kota Bengkulu
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bongkar Praktik Infus Whitening Ilegal di Kota Bengkulu
Kepolisian Daerah Bengkulu membongkar praktik layanan infus whitening yang diduga tidak memiliki izin dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik kecantikan yang berlangsung di sebuah lokasi di Kota Bengkulu.
Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan berada di Jalan Merapi Raya Nomor 9, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi pada malam hari. Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan seorang pasien berinisial KY yang sedang menjalani tindakan infus whitening.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MD. Berdasarkan pemeriksaan awal, MD mengaku bekerja sebagai perawat dan diduga bertindak sebagai pelaksana tindakan infus kepada pasien. Penyidik masih mendalami kewenangan yang dimiliki oleh pihak yang melakukan tindakan tersebut serta legalitas praktik yang dijalankan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Imam Wijayanto mengatakan penyidik juga tengah menelusuri asal-usul sediaan farmasi yang digunakan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang menyediakan produk, bagaimana produk tersebut diperoleh, serta siapa saja yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan usaha tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MD disebut hanya berperan sebagai pelaksana dan memperoleh bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap pasien yang dilayani. Sementara itu, sediaan farmasi yang digunakan dalam praktik tersebut disebut berkaitan dengan seseorang berinisial LS yang diduga sebagai pemilik modal sekaligus pihak yang mempromosikan layanan melalui media sosial.
Layanan infus whitening tersebut disebut menawarkan sejumlah paket dengan harga yang berbeda-beda. Berdasarkan keterangan kepolisian, tarif yang ditawarkan kepada konsumen berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp4,5 juta, tergantung jenis paket yang dipilih. Polisi masih mendalami seluruh aktivitas usaha tersebut, termasuk mekanisme pelayanan dan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam penggerebekan, petugas turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan botol cairan infus Sodium Chloride 0,9 persen, cairan yang disebut telah dicampur dengan produk Glutax, perlengkapan infus, sejumlah ampul produk Glutax, uang tunai, stan infus, serta limbah medis.
Total terdapat 13 jenis barang bukti yang diamankan oleh penyidik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap status perizinan serta keamanan sediaan farmasi yang digunakan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah produk dan tindakan yang diberikan kepada pasien telah memenuhi ketentuan mengenai keamanan, mutu, serta penggunaan sediaan farmasi.
Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang, yakni MD sebagai pihak yang diduga melaksanakan tindakan, KY sebagai pasien, dan LS yang disebut sebagai pihak terkait dengan usaha tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi, memeriksa dokumen, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana praktik infus whitening tersebut dijalankan. Polisi masih menelusuri asal sediaan farmasi yang digunakan, jalur perolehannya, legalitas layanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepolisian menyebut dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan praktik kecantikan menggunakan sediaan farmasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelaksanaan praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki keahlian maupun kewenangan sesuai aturan.
Atas dugaan perbuatannya, pihak yang sedang diproses dalam perkara tersebut dikenakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan layanan kecantikan yang menggunakan tindakan medis atau sediaan farmasi. Kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan maupun kecantikan dan memastikan layanan tersebut dilakukan oleh tenaga yang memiliki kewenangan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar