Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka

Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka

  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polisi Bantah Wanita yang Ditendang di Mal Hendak Mencuri, Pelaku Telah Jadi Tersangka

Kasus seorang pria yang menendang seorang wanita hingga tersungkur di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat menjadi perhatian setelah rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial. Polisi kemudian memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut dan membantah informasi yang menyebut korban hendak melakukan pencurian sebelum mengalami tindakan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pria berinisial RS melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu setelah korban dianggap menghalangi dirinya. Polisi tidak menemukan keterangan yang membenarkan anggapan bahwa korban hendak mencuri di lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, RS yang berusia 44 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di area food court sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang kemudian beredar, seorang perempuan terlihat berada di dekat gerai makanan. Tidak lama kemudian, seorang pria yang berada di belakang korban melakukan tindakan kekerasan hingga korban terjatuh.

Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai alasan terjadinya tindakan tersebut. Salah satu informasi yang beredar menyebut korban diduga hendak mencuri. Namun, polisi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menunjukkan adanya fakta yang membuktikan dugaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku merasa terganggu karena korban berada atau bergerak di posisi yang dianggap menghalangi dirinya. Polisi juga memastikan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelum kejadian tersebut.

Sebelum menetapkan RS sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian serta rekaman kamera pengawas menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih jelas.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah video kejadian menjadi perhatian publik. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya di balik peristiwa yang terjadi di area pusat perbelanjaan tersebut.

Polisi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pencurian oleh korban tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

Dalam perkembangan perkara, penyidik masih melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus mendalami latar belakang kejadian untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.

Kasus ini menjadi perhatian karena rekaman kejadian sempat menimbulkan beragam narasi di media sosial. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi dari aparat penegak hukum diperlukan untuk mengetahui fakta berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan penetapan RS sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara tersebut. Polisi menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tingkatkan Patroli di Pantai Ancol, Keamanan Pengunjung Dipastikan Kondusif Selama Program Gratis Masuk HUT Jakarta

    Polisi Tingkatkan Patroli di Pantai Ancol, Keamanan Pengunjung Dipastikan Kondusif Selama Program Gratis Masuk HUT Jakarta

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Polisi Tingkatkan Patroli di Pantai Ancol, Keamanan Pengunjung Dipastikan Kondusif Selama Program Gratis Masuk HUT Jakarta Jajaran Kepolisian bersama unsur pengamanan lainnya meningkatkan patroli di kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan program gratis masuk dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Langkah tersebut dilakukan sebagai […]

  • Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

    Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

      Dua Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan putusan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang disidangkan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan karena menilai tindakan para terdakwa […]

  • Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

    Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka Kapolri menyoroti pentingnya Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta semangat pengabdian generasi muda. Menurutnya, kegiatan kepramukaan tidak hanya menjadi wadah untuk melakukan berbagai aktivitas di luar ruang, tetapi juga menjadi sarana pembentukan sikap dan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa […]

  • Polisi Sisir KRL, Cegah Pelajar Ikut Demo 27 Agustus di Jakarta

    Polisi Sisir KRL, Cegah Pelajar Ikut Demo 27 Agustus di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Polisi Sisir KRL, Cegah Pelajar Ikut Demo 27 Agustus di Jakarta Polresta Tangerang memperketat pengawasan terhadap mobilitas pelajar menjelang aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sejumlah titik transportasi dan jalur menuju Jakarta dijaga untuk mencegah pelajar tingkat SMP dan SMA berangkat mengikuti aksi tersebut. Pengawasan mulai dilakukan sejak Rabu malam, […]

  • Polres Majalengka Amankan Pemberangkatan 445 Jemaah Haji Kloter 6 di BIJB Kertajati

    Polres Majalengka Amankan Pemberangkatan 445 Jemaah Haji Kloter 6 di BIJB Kertajati

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal bagi para jemaah haji yang berangkat melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Pada Minggu pagi (26/4/2026), dilaksanakan pengamanan ketat dalam rangka pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 6 Tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Kapolres Majalengka […]

  • KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen

    KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

      KPK Ungkap Dugaan Praktik ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, Tarif Pungutan Ilegal Capai Rp2,5 Juta per Dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) di sejumlah Kantor Imigrasi di Bali. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan […]

expand_less