Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Berlangsung di 9 Polda

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Berlangsung di 9 Polda

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Berlangsung di 9 Polda

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang serta ancaman fenomena El Nino. Selain meningkatkan kesiapsiagaan dan patroli di wilayah rawan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara yang ditangani mencapai sekitar 1.006,67 hektare.

Sembilan Polda yang melakukan penegakan hukum tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum. Polri juga mengedepankan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran serta pentingnya menjaga lingkungan.

Dalam menghadapi potensi karhutla, Polri melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari pemetaan wilayah yang rawan kebakaran, verifikasi titik panas, penguatan sistem peringatan dini, hingga pelaksanaan patroli secara terpadu. Kegiatan tersebut dilakukan bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Polri juga meningkatkan kesiapan personel dan sarana pendukung di berbagai daerah. Kesiapsiagaan tersebut mencakup apel personel, pemeriksaan peralatan, patroli darat dan udara, pemantauan menggunakan helikopter maupun drone, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

Dalam merespons titik panas, petugas menggunakan informasi dari satelit dan laporan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama pihak terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah situasi dinyatakan aman, proses penyelidikan dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Dari hasil penyidikan, sebagian perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Namun, Polri menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko meluasnya api.

Dalam sejumlah perkara, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain korek api, wadah bahan bakar, peralatan untuk membuka lahan, sampel tanah yang terbakar, bibit tanaman, serta material kayu bekas terbakar.

Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada pengakuan seseorang. Penyidik tetap mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, serta informasi lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Selain mengejar pelaku yang berada langsung di lokasi pembakaran, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengetahui secara lebih menyeluruh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Penanganan kasus karhutla dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemantauan titik panas, pemeriksaan lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengamankan barang bukti, dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Polri menerapkan sejumlah ketentuan hukum dalam menangani perkara karhutla, termasuk aturan mengenai kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan pidana lainnya. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.

Polri memastikan upaya penindakan akan terus dikembangkan selama periode rawan karhutla. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak yang terbukti memberikan perintah maupun mendapatkan keuntungan dari aktivitas pembakaran juga dapat ditelusuri sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah penting karena kondisi kemarau dapat membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

Melalui kombinasi antara pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penegakan hukum, Polri berupaya menekan risiko karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less