Polda Sumsel Perkuat Strategi Penanganan Karhutla 2026, Utamakan Pencegahan hingga Penegakan Hukum
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel Perkuat Strategi Penanganan Karhutla 2026, Utamakan Pencegahan hingga Penegakan Hukum
Polda Sumatera Selatan memperkuat langkah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi perhatian pada 2026. Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan menggabungkan upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, deteksi dini, kesiapsiagaan personel, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Strategi tersebut menjadi bagian dari langkah terpadu pemerintah dan aparat gabungan dalam menghadapi potensi karhutla, terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan, lahan gambut, serta area yang rawan mengalami kebakaran pada musim kemarau. Pemerintah pusat bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi agar penanganan dapat dilakukan sejak potensi kebakaran terdeteksi.
Dalam rapat penanggulangan karhutla di Sumatera Selatan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palembang pada Senin (24/8/2026), Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan jajaran kepolisian. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan dan mitigasi sejak awal.
Salah satu pendekatan yang diperkuat adalah edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Edukasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain edukasi, deteksi dini menjadi bagian penting dari strategi Polda Sumsel. Pemantauan kawasan rawan dilakukan melalui patroli serta pemanfaatan teknologi, termasuk drone untuk mengawasi wilayah yang luas dan sulit dijangkau melalui jalur darat. Langkah serupa telah diterapkan jajaran Polres Ogan Ilir untuk memantau kawasan lahan gambut sekaligus memastikan kesiapan sumber air apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam penanganan kebakaran.
Kesiapan sumber daya juga menjadi perhatian. Personel dan sarana pendukung disiapkan agar dapat bergerak cepat ketika ditemukan titik api. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, masyarakat, serta kelompok yang bergerak di bidang pencegahan kebakaran terus diperkuat sehingga respons di lapangan dapat dilakukan secara terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di samping langkah pencegahan, kepolisian juga menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Terhadap kasus yang memenuhi unsur pidana, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Polda Sumsel sebelumnya juga telah menangani sejumlah perkara karhutla dengan menetapkan tersangka. Dalam strategi penanganan 2026, penindakan terhadap pelaku pembakaran menjadi salah satu bentuk komitmen untuk memberikan efek pencegahan sekaligus menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang dapat dibiarkan.
Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kepolisian mendorong warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta ikut menjaga kawasan di sekitarnya. Pelibatan masyarakat dinilai penting karena luasnya wilayah Sumatera Selatan membuat pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat.
Pencegahan karhutla juga membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, akademisi, hingga kelompok peduli lingkungan memiliki peran dalam mengurangi potensi kebakaran. Kolaborasi tersebut mencakup edukasi, pengawasan kawasan rawan, kesiapan sumber air, pelaporan dini, serta penanganan ketika kebakaran mulai terjadi.
Polda Sumsel juga telah mendorong penggunaan teknologi sebagai bagian dari sistem mitigasi. Pemanfaatan drone memungkinkan petugas memperoleh gambaran kondisi wilayah secara lebih cepat, termasuk mendeteksi potensi titik api dan memantau kawasan yang memiliki akses terbatas. Dengan informasi tersebut, langkah penanganan dapat dilakukan sebelum api berkembang menjadi lebih luas.
Kapolda Sumsel menilai penanganan karhutla membutuhkan strategi yang berkesinambungan. Artinya, kegiatan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi, pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan yang terdampak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan kemungkinan munculnya kebakaran berulang.
Ancaman karhutla juga berkaitan dengan kondisi lingkungan dan perubahan pola cuaca. Karena itu, penguatan sistem peringatan dini menjadi bagian penting dalam menghadapi musim kemarau. Polda Sumsel sebelumnya telah melibatkan berbagai unsur dalam forum mitigasi untuk membahas risiko karhutla, termasuk pengawasan kawasan gambut dan peningkatan edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Dengan kombinasi pencegahan, edukasi, pemantauan teknologi, kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas instansi, dan penegakan hukum, Polda Sumsel berupaya membangun sistem penanganan karhutla yang lebih cepat dan terukur. Keberhasilan strategi tersebut tetap membutuhkan dukungan masyarakat agar potensi kebakaran dapat ditekan sejak dari sumbernya.
Pemerintah dan aparat berharap langkah terpadu ini dapat menjaga lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak karhutla, serta mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas. Penanganan yang konsisten sepanjang 2026 juga diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan Sumatera Selatan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar