DPR Nilai Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank BUMN Dilakukan Sesuai Prosedur
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPR Nilai Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank BUMN Dilakukan Sesuai Prosedur
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai tindakan Bank Mandiri yang melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang aktivis asal Pati telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terhadap rekening yang disebut berisi dana sekitar Rp80 juta untuk mendukung rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta.
Andre menegaskan bahwa bank milik negara tidak semestinya mengambil keputusan secara sepihak, terutama dalam tindakan yang berkaitan dengan pembatasan akses terhadap rekening nasabah. Menurutnya, setiap kebijakan perbankan harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan perbankan.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan, bank dapat melakukan tindak lanjut sesuai prosedur. Dalam kasus pemblokiran rekening, permintaan tersebut dapat berasal dari aparat penegak hukum maupun lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andre juga menyebut sejumlah institusi yang dalam kondisi tertentu dapat meminta tindakan terhadap rekening, di antaranya aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Meski menyatakan keyakinannya bahwa pemblokiran tersebut tidak dilakukan tanpa dasar, Andre mengaku masih akan meminta penjelasan langsung dari Bank Mandiri. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas latar belakang pemblokiran, termasuk pihak yang mengajukan permintaan dan prosedur yang digunakan oleh bank dalam menindaklanjutinya.
Sebelumnya, rekening milik warga Pati yang disebut digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat dilaporkan mengalami pemblokiran. Dana yang berada di dalam rekening tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp80 juta dan dikaitkan dengan persiapan aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI. Pihak pengelola donasi menyatakan pemblokiran tersebut berdampak terhadap persiapan kegiatan yang telah direncanakan.
Bank Mandiri sendiri menyatakan bahwa pemblokiran tidak dilakukan atas keputusan sepihak dari pihak bank. Bank menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Andre meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa alasan. Ia menilai bank memiliki kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itu, menurutnya, tindakan terhadap rekening nasabah harus memiliki landasan dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah dan penggunaan dana masyarakat. Transparansi mengenai dasar pemblokiran dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul berbagai spekulasi. Penjelasan dari pihak bank maupun lembaga yang mengajukan permintaan pemblokiran diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara sebenarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan memiliki aturan serta mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Setiap pembatasan terhadap rekening idealnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas.
DPR pun berencana mendalami persoalan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak Bank Mandiri. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan proses yang terjadi sekaligus memastikan bahwa tindakan perbankan terhadap rekening nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar