Viral Xpander Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban, Polisi Beri Teguran dan Siapkan Penindakan Lebih Tegas
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Viral Xpander Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban, Polisi Beri Teguran dan Siapkan Penindakan Lebih Tegas
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam menutupi sebagian pelat nomor kendaraan menggunakan lakban kertas viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat nomor bagian depan serta beberapa digit terakhir pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sengaja ditutupi sehingga tidak dapat terbaca dengan jelas dari jarak tertentu. Aksi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas.
Menanggapi video yang beredar, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Komarudin menjelaskan bahwa petugas saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran serupa. Dalam kasus tersebut, pemilik kendaraan hanya diberikan teguran dan diminta segera mengembalikan kondisi pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya penggunaan pelat nomor yang sesuai aturan.
Meski hanya diberikan teguran pada kesempatan ini, Korlantas Polri memastikan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan akan diperketat. Kepolisian berencana kembali mengoptimalkan sistem hunting atau tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, termasuk kendaraan yang mengubah, menutupi, maupun tidak memasang pelat nomor resmi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di jalan raya. Menurut pihak kepolisian, penggunaan pelat nomor kendaraan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai identitas resmi kendaraan bermotor. Nomor polisi tidak hanya digunakan dalam proses administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi sarana identifikasi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak kriminal. Karena itu, setiap bentuk perubahan, penutupan, atau manipulasi terhadap pelat nomor dapat menghambat proses penegakan hukum serta menyulitkan aparat dalam melakukan penyelidikan apabila terjadi suatu peristiwa.
Komarudin juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap sistem tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan manual selama berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan sekaligus menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Ia berharap masyarakat tidak mencari cara untuk menghindari pengawasan dengan memodifikasi atau menutupi identitas kendaraan.
Pengamat transportasi menilai fenomena menutup pelat nomor kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak terhadap efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Sistem ETLE yang diterapkan di berbagai daerah mengandalkan pembacaan pelat nomor secara otomatis. Apabila identitas kendaraan sengaja disamarkan, maka proses identifikasi pelanggaran dapat terganggu dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menghindari sanksi hukum.
Selain itu, kepolisian menyebut bahwa dalam sejumlah kasus kejahatan jalanan, pelaku kerap mengubah atau menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Oleh sebab itu, penindakan terhadap pelanggaran TNKB menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal sekaligus memperkuat sistem keamanan lalu lintas. Dengan identitas kendaraan yang jelas dan sesuai ketentuan, aparat akan lebih mudah melakukan pelacakan apabila terjadi pelanggaran maupun tindak pidana.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar selalu memastikan pelat nomor terpasang sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, tidak dimodifikasi, tidak ditutupi stiker maupun lakban, serta tetap mudah terbaca dari jarak yang wajar. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar