Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Viral Xpander Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban, Polisi Beri Teguran dan Siapkan Penindakan Lebih Tegas

Viral Xpander Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban, Polisi Beri Teguran dan Siapkan Penindakan Lebih Tegas

  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Viral Xpander Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban, Polisi Beri Teguran dan Siapkan Penindakan Lebih Tegas

Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam menutupi sebagian pelat nomor kendaraan menggunakan lakban kertas viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat nomor bagian depan serta beberapa digit terakhir pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sengaja ditutupi sehingga tidak dapat terbaca dengan jelas dari jarak tertentu. Aksi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas.

Menanggapi video yang beredar, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Komarudin menjelaskan bahwa petugas saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran serupa. Dalam kasus tersebut, pemilik kendaraan hanya diberikan teguran dan diminta segera mengembalikan kondisi pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya penggunaan pelat nomor yang sesuai aturan.

Meski hanya diberikan teguran pada kesempatan ini, Korlantas Polri memastikan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan akan diperketat. Kepolisian berencana kembali mengoptimalkan sistem hunting atau tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, termasuk kendaraan yang mengubah, menutupi, maupun tidak memasang pelat nomor resmi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di jalan raya. Menurut pihak kepolisian, penggunaan pelat nomor kendaraan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai identitas resmi kendaraan bermotor. Nomor polisi tidak hanya digunakan dalam proses administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi sarana identifikasi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak kriminal. Karena itu, setiap bentuk perubahan, penutupan, atau manipulasi terhadap pelat nomor dapat menghambat proses penegakan hukum serta menyulitkan aparat dalam melakukan penyelidikan apabila terjadi suatu peristiwa.

Komarudin juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap sistem tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan manual selama berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan sekaligus menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Ia berharap masyarakat tidak mencari cara untuk menghindari pengawasan dengan memodifikasi atau menutupi identitas kendaraan.

Pengamat transportasi menilai fenomena menutup pelat nomor kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak terhadap efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Sistem ETLE yang diterapkan di berbagai daerah mengandalkan pembacaan pelat nomor secara otomatis. Apabila identitas kendaraan sengaja disamarkan, maka proses identifikasi pelanggaran dapat terganggu dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menghindari sanksi hukum.

Selain itu, kepolisian menyebut bahwa dalam sejumlah kasus kejahatan jalanan, pelaku kerap mengubah atau menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Oleh sebab itu, penindakan terhadap pelanggaran TNKB menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal sekaligus memperkuat sistem keamanan lalu lintas. Dengan identitas kendaraan yang jelas dan sesuai ketentuan, aparat akan lebih mudah melakukan pelacakan apabila terjadi pelanggaran maupun tindak pidana.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar selalu memastikan pelat nomor terpasang sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, tidak dimodifikasi, tidak ditutupi stiker maupun lakban, serta tetap mudah terbaca dari jarak yang wajar. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tags
  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Kawal Aksi Penyampaian Aspirasi, Unjuk Rasa di Kantor Pemda Berlangsung Aman dan Kondusif

    Polres Purwakarta Kawal Aksi Penyampaian Aspirasi, Unjuk Rasa di Kantor Pemda Berlangsung Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Polres Purwakarta Kawal Aksi Penyampaian Aspirasi, Unjuk Rasa di Kantor Pemda Berlangsung Aman dan Kondusif Jajaran Polres Purwakarta mengawal pelaksanaan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Purwakarta di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Berkat pengamanan yang dilakukan secara humanis dan profesional, kegiatan penyampaian aspirasi […]

  • Polisi Tunggu Hasil Autopsi Pastikan Penyebab Kematian Dokter PPDS di Siak

    Polisi Tunggu Hasil Autopsi Pastikan Penyebab Kematian Dokter PPDS di Siak

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Rizki Ahmad Noviyandi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Polisi Tunggu Hasil Autopsi Pastikan Penyebab Kematian Dokter PPDS di Siak Kepolisian Resor (Polres) Siak masih terus mendalami kasus meninggalnya seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian, Kabupaten Siak, Riau. Hingga saat ini, penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab pasti […]

  • LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Pacaran

    LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Pacaran

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 17
    • 0Komentar

    LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Pacaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban kekerasan dalam pacaran. Fenomena tersebut menjadi sinyal bahwa kasus kekerasan dalam hubungan personal masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat […]

  • Prabowo Resmikan UU Polri, Pakar Optimistis Korps Bhayangkara Makin Modern dan Presisi

    Prabowo Resmikan UU Polri, Pakar Optimistis Korps Bhayangkara Makin Modern dan Presisi

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Prabowo Resmikan UU Polri, Pakar Optimistis Korps Bhayangkara Makin Modern dan Presisi Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehadiran regulasi terbaru tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional, modern, dan mampu […]

  • IKN Resmi Miliki Polresta, AKBP Supriyanto Ditunjuk Menjadi Kapolresta Pertama

    IKN Resmi Miliki Polresta, AKBP Supriyanto Ditunjuk Menjadi Kapolresta Pertama

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 23
    • 0Komentar

    IKN Resmi Miliki Polresta, AKBP Supriyanto Ditunjuk Menjadi Kapolresta Pertama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pembentukan satuan kewilayahan baru tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem keamanan dan pelayanan kepolisian di ibu kota baru Indonesia yang saat ini terus berkembang sebagai […]

  • Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden RI dan Kapolri

    Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden RI dan Kapolri

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 30
    • 0Komentar

      CIREBON – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 yang dilaksanakan bersama Presiden RI dan Kapolri, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan nasional tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh […]

expand_less