Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sahroni Sebut Bigmo Sudah Tidak Bisa Didiamkan Lagi: Blokir YouTubenya!

Sahroni Sebut Bigmo Sudah Tidak Bisa Didiamkan Lagi: Blokir YouTubenya!

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sahroni Sebut Bigmo Sudah Tidak Bisa Didiamkan Lagi: Blokir YouTubenya!

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap kreator konten Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo. Desakan tersebut muncul setelah beredarnya konten yang memperlihatkan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape melalui siaran langsung di platform YouTube. Sahroni menilai tindakan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai candaan maupun konten hiburan semata karena diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Sahroni, promosi produk yang mengandung nikotin kepada anak-anak merupakan tindakan yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan sekaligus melanggar aturan mengenai perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang yang aman bagi generasi muda, bukan dimanfaatkan untuk mempromosikan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Oleh karena itu, ia meminta aparat bertindak cepat agar kasus tersebut tidak menjadi contoh buruk bagi kreator konten lainnya.

Selain meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan YouTube Indonesia agar melakukan pemblokiran terhadap akun Bigmo. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran secara berulang, tindakan tegas perlu diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok rentan dalam ruang digital.

Kasus tersebut bermula dari viralnya potongan siaran langsung yang memperlihatkan Bigmo mengajak sejumlah anak masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan produk liquid vape. Konten tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mengandung unsur eksploitasi anak dan berpotensi mendorong anak-anak mengenal produk berbahan nikotin sejak usia dini. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sahroni juga kembali menyoroti maraknya penyalahgunaan produk vape di Indonesia. Menurutnya, selain menimbulkan risiko kesehatan, vape juga kerap dikaitkan dengan berbagai bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Ia menilai pengawasan terhadap peredaran maupun promosi produk tersebut harus semakin diperketat agar tidak semakin mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

Di sisi lain, berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak turut mendorong agar kasus ini diproses secara transparan. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman bagi anak-anak. Masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam mengonsumsi maupun membagikan konten di media sosial serta segera melaporkan apabila menemukan konten yang diduga melanggar ketentuan hukum atau membahayakan anak.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less