Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, 11 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Senin (11/5) pukul 10.00 WIB di Ruang Soerjadi, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

photo by hemdrik

photo by hemrik

Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana pekan lalu (4/5).

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui aliran dana, mekanisme pengaturan proyek, hingga komunikasi antara para pihak dalam perkara ini. Keempat saksi tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak perantara penyaluran dana.

“Kami hadirkan saksi-saksi ini untuk membuktikan bagaimana skema suap dan ijon proyek dijalankan, mulai dari kesepakatan hingga pencairan dana,” kata JPU Achmad Husin Madya kepada awak media sebelum sidang dimulai.

Seperti yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa diduga menerima suap total senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan miliknya.

Rinciannya, Ade Kuswara Kunang menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang mendapat bagian Rp1 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui beberapa perantara, antara lain Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricki Yuda Bahtiar (Rp5,1 miliar), dan Rahmat (Rp2 miliar).

Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Sidang hari ini kembali dipadati pengunjung, termasuk keluarga besar terdakwa, relawan, dan sejumlah wartawan. Sebagian pengunjung bahkan harus mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor di ruangan terpisah karena keterbatasan kapasitas ruang sidang.

Selama proses pemeriksaan saksi berlangsung, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tampak tenang dan sesekali mencatat keterangan yang disampaikan para saksi. Kuasa hukum terdakwa juga aktif melakukan klarifikasi dan pengujian terhadap kesaksian yang diberikan.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, yang kemudian diikuti dengan penetapan status tersangka terhadap ketiga pihak yang terlibat.Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan penghadiran ahli.

wartawan by Hendrik

author avatar
Wartawan Berita Polri
  • Penulis: Wartawan Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Hasil Operasi 3C, Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap

    Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Hasil Operasi 3C, Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

      Tangerang — Polres Metro Tangerang Kota menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) serta sejumlah kasus menonjol selama satu bulan terakhir, bertempat di Lobby Utama Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/05/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat […]

  • Wamendagri Bima Arya Apresiasi Soliditas dan Inovasi Pemerintah Daerah Jambi

    Wamendagri Bima Arya Apresiasi Soliditas dan Inovasi Pemerintah Daerah Jambi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

      Jambi – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengapresiasi soliditas para pemimpin daerah dan berbagai inovasi yang berkembang di Provinsi Jambi. Menurutnya, hubungan yang harmonis antarpimpinan daerah menjadi modal penting dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelaksanaan berbagai program yang berdampak bagi masyarakat. “Jambi ini mengandalkan dengan solidaritas para pemimpin di sini, Pak […]

  • Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka

    Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka Kasus dugaan pengambilan paksa seorang balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang yang berawal dari sengketa arisan daring, sehingga korban yang masih berusia dua […]

  • Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Masuk Daftar Pencarian Orang

    Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Masuk Daftar Pencarian Orang

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Masuk Daftar Pencarian Orang Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Bandung menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tersebut diambil karena tersangka tidak berada di lokasi yang diketahui dan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk […]

  • Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan

    Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

      Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan serta belum memberikan efek jera […]

  • Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap

    Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan […]

expand_less