Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Perusahaan Capai USD 350 Ribu
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Perusahaan Capai USD 350 Ribu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC). Dalam perkara tersebut, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat mengalami kerugian sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar akibat manipulasi komunikasi melalui surat elektronik bisnis.
Kasus tersebut diungkap melalui kerja sama antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Perkara bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China. Dalam proses transaksi tersebut, pelaku diduga menyamarkan komunikasi melalui email sehingga korban mengira pesan yang diterima berasal dari pihak perusahaan yang sebenarnya.
Melalui modus tersebut, pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi ke sebuah rekening perusahaan di Indonesia yang telah dipersiapkan sebelumnya. Korban akhirnya melakukan transfer dana sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa modus Business Email Compromise dilakukan dengan cara mengompromikan dan memanipulasi komunikasi bisnis melalui email. Tujuannya adalah membuat korban percaya bahwa instruksi pembayaran yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang sedang melakukan transaksi.
Setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran terhadap aliran dana, PPATK kemudian melakukan penghentian sementara terhadap transaksi terkait. Langkah tersebut memungkinkan sebagian besar dana masih dapat diamankan oleh aparat penegak hukum. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dipindahkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.
Sementara itu, sekitar USD 285.859 masih berada di rekening yang digunakan dalam perkara tersebut. Dana tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya dapat diproses untuk pemulihan aset kepada korban sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap dua orang tersangka, yakni LPK, seorang warga negara Indonesia berusia 56 tahun, serta LJ, warga negara China berusia 46 tahun. Keduanya diduga memiliki peran dalam menyiapkan sarana yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang kemudian digunakan untuk menerima dana. Sementara LJ disebut berperan dalam menjalin komunikasi dengan pihak lain yang berada di China dan membantu proses transaksi terhadap dana yang masuk ke rekening tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya dua unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang berada di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar lima persen dari setiap dana yang masuk melalui rekening yang telah mereka siapkan.
Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap seorang terduga otak kejahatan berinisial CW yang diduga berada di China. Penyidik juga berkoordinasi dengan FBI untuk membantu mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga memiliki peran utama dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber dapat melibatkan jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks. Modus manipulasi komunikasi bisnis dapat memanfaatkan kepercayaan antarpelaku usaha sehingga transaksi yang sebenarnya sah dapat dialihkan ke rekening yang dikendalikan oleh pelaku.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik, serta sangkaan penipuan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang, dan ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana maksimal dari pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga dalam negeri maupun mitra penegak hukum internasional untuk menangani kejahatan siber, terutama perkara yang memiliki jaringan dan aliran dana lintas negara. Sinergi dengan PPATK dan FBI diharapkan dapat membantu mempercepat penelusuran dana sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha agar meningkatkan keamanan komunikasi digital dan kewaspadaan dalam setiap transaksi. Verifikasi terhadap perubahan instruksi pembayaran maupun informasi rekening menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penipuan yang memanfaatkan komunikasi elektronik.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar