Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, 11 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Senin (11/5) pukul 10.00 WIB di Ruang Soerjadi, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

photo by hemrik
Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana pekan lalu (4/5).
Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui aliran dana, mekanisme pengaturan proyek, hingga komunikasi antara para pihak dalam perkara ini. Keempat saksi tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak perantara penyaluran dana.
“Kami hadirkan saksi-saksi ini untuk membuktikan bagaimana skema suap dan ijon proyek dijalankan, mulai dari kesepakatan hingga pencairan dana,” kata JPU Achmad Husin Madya kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Seperti yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa diduga menerima suap total senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan miliknya.
Rinciannya, Ade Kuswara Kunang menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang mendapat bagian Rp1 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui beberapa perantara, antara lain Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricki Yuda Bahtiar (Rp5,1 miliar), dan Rahmat (Rp2 miliar).
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Sidang hari ini kembali dipadati pengunjung, termasuk keluarga besar terdakwa, relawan, dan sejumlah wartawan. Sebagian pengunjung bahkan harus mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor di ruangan terpisah karena keterbatasan kapasitas ruang sidang.
Selama proses pemeriksaan saksi berlangsung, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tampak tenang dan sesekali mencatat keterangan yang disampaikan para saksi. Kuasa hukum terdakwa juga aktif melakukan klarifikasi dan pengujian terhadap kesaksian yang diberikan.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, yang kemudian diikuti dengan penetapan status tersangka terhadap ketiga pihak yang terlibat.Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan penghadiran ahli.
wartawan by Hendrik
- Penulis: Wartawan Berita Polri

Saat ini belum ada komentar