Polisi Bongkar Dugaan Pabrik Oli Ilegal Merek MARS di Mojokerto, Pemilik Diamankan dan Puluhan Barang Bukti Disita.
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bongkar Dugaan Pabrik Oli Ilegal Merek MARS di Mojokerto, Pemilik Diamankan dan Puluhan Barang Bukti Disita.
MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengungkap dugaan praktik produksi oli ilegal bermerek MARS di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan produksi. Sejumlah barang bukti berupa bahan baku, peralatan produksi, perlengkapan kemasan, serta dokumen transaksi turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran oli yang pada kemasannya tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, informasi dari masyarakat diterima petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menerima laporan, anggota kepolisian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto untuk menelusuri dugaan peredaran oli yang tidak dilengkapi keterangan standar dan perizinan sebagaimana mestinya.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX. Keduanya diketahui membawa empat jeriken oli merek MARS dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui asal produk yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi oli MARS. Petugas kemudian menelusuri lokasi tersebut hingga menemukan gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas produksi dan pengemasan oli.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi. Produk oli merek MARS yang ditemukan diketahui belum memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Selain itu, produk tersebut disebut belum pernah menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian standar dan kualitasnya.
Kapolres AKBP Dody Munandar juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha produksi di lokasi tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan berusaha. Kondisi itu menjadi perhatian penyidik karena proses produksi dan peredaran produk pelumas harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi serta standar produk yang ditetapkan pemerintah.
Dalam penggerebekan gudang tersebut, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi. Barang bukti yang diamankan meliputi 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum berisi bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, serta tiga kempu berisi bahan berwarna kuning.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi, di antaranya alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, serta tabung LPG berkapasitas 12 kilogram. Peralatan tersebut turut diamankan untuk membantu penyidik mendalami proses produksi dan aktivitas pengolahan oli yang berlangsung di gudang tersebut.
Selain bahan dan peralatan produksi, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan produk. Barang-barang tersebut terdiri atas 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jeriken berwarna kuning, serta 16 tutup jeriken berwarna hitam. Keberadaan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti dalam proses penyidikan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menyita sampel oli, laptop, telepon genggam, printer, dokumen penjualan, faktur, hingga rekening koran. Dokumen dan perangkat elektronik tersebut diperlukan untuk mendalami aktivitas usaha, proses produksi, serta kemungkinan transaksi penjualan produk yang dihasilkan dari lokasi tersebut.
FR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh aktivitas produksi dan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran produk yang diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum. Kepastian mengenai kualitas produk merupakan aspek penting dalam perlindungan konsumen, mengingat masyarakat membutuhkan informasi yang benar mengenai barang yang digunakan serta jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui proses penyidikan yang masih berjalan, Polres Mojokerto Kota berupaya mengungkap secara lengkap dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi oli merek MARS tersebut. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dugaan terhadap pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar