Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Bongkar Dugaan Pabrik Oli Ilegal Merek MARS di Mojokerto, Pemilik Diamankan dan Puluhan Barang Bukti Disita.

Polisi Bongkar Dugaan Pabrik Oli Ilegal Merek MARS di Mojokerto, Pemilik Diamankan dan Puluhan Barang Bukti Disita.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Bongkar Dugaan Pabrik Oli Ilegal Merek MARS di Mojokerto, Pemilik Diamankan dan Puluhan Barang Bukti Disita.

MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengungkap dugaan praktik produksi oli ilegal bermerek MARS di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan produksi. Sejumlah barang bukti berupa bahan baku, peralatan produksi, perlengkapan kemasan, serta dokumen transaksi turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran oli yang pada kemasannya tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, informasi dari masyarakat diterima petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menerima laporan, anggota kepolisian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto untuk menelusuri dugaan peredaran oli yang tidak dilengkapi keterangan standar dan perizinan sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX. Keduanya diketahui membawa empat jeriken oli merek MARS dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui asal produk yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi oli MARS. Petugas kemudian menelusuri lokasi tersebut hingga menemukan gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas produksi dan pengemasan oli.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi. Produk oli merek MARS yang ditemukan diketahui belum memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Selain itu, produk tersebut disebut belum pernah menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian standar dan kualitasnya.

Kapolres AKBP Dody Munandar juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha produksi di lokasi tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan berusaha. Kondisi itu menjadi perhatian penyidik karena proses produksi dan peredaran produk pelumas harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi serta standar produk yang ditetapkan pemerintah.

Dalam penggerebekan gudang tersebut, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi. Barang bukti yang diamankan meliputi 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum berisi bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, serta tiga kempu berisi bahan berwarna kuning.

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi, di antaranya alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, serta tabung LPG berkapasitas 12 kilogram. Peralatan tersebut turut diamankan untuk membantu penyidik mendalami proses produksi dan aktivitas pengolahan oli yang berlangsung di gudang tersebut.

Selain bahan dan peralatan produksi, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan produk. Barang-barang tersebut terdiri atas 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jeriken berwarna kuning, serta 16 tutup jeriken berwarna hitam. Keberadaan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti dalam proses penyidikan.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menyita sampel oli, laptop, telepon genggam, printer, dokumen penjualan, faktur, hingga rekening koran. Dokumen dan perangkat elektronik tersebut diperlukan untuk mendalami aktivitas usaha, proses produksi, serta kemungkinan transaksi penjualan produk yang dihasilkan dari lokasi tersebut.

FR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh aktivitas produksi dan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran produk yang diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum. Kepastian mengenai kualitas produk merupakan aspek penting dalam perlindungan konsumen, mengingat masyarakat membutuhkan informasi yang benar mengenai barang yang digunakan serta jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Melalui proses penyidikan yang masih berjalan, Polres Mojokerto Kota berupaya mengungkap secara lengkap dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi oli merek MARS tersebut. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dugaan terhadap pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

    Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan (Rakor Korwas) PPNS Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta memperkuat hubungan kerja […]

  • Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar Milik WNA Jerman di Sorong

    Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar Milik WNA Jerman di Sorong

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar Milik WNA Jerman di Sorong Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman. Kapal tersebut diketahui sedang berlabuh di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya, ketika peristiwa pencurian terjadi. Terduga […]

  • Kabur Usai Tawuran, Pria dengan Luka Bacok Ditolong Polisi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

    Kabur Usai Tawuran, Pria dengan Luka Bacok Ditolong Polisi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kabur Usai Tawuran, Pria dengan Luka Bacok Ditolong Polisi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga SALATIGA – Seorang pria yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam mendapatkan pertolongan dari anggota kepolisian setelah diduga melarikan diri usai terlibat aksi tawuran di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Salatiga, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena […]

  • Polisi Selidiki Dugaan Sopir Angkot Terguling di Sumedang dalam Kondisi Mabuk, Sempat Bersikap Agresif Saat Diamankan

    Polisi Selidiki Dugaan Sopir Angkot Terguling di Sumedang dalam Kondisi Mabuk, Sempat Bersikap Agresif Saat Diamankan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Polisi Selidiki Dugaan Sopir Angkot Terguling di Sumedang dalam Kondisi Mabuk, Sempat Bersikap Agresif Saat Diamankan Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan bahwa pengemudi angkutan kota (angkot) yang mengalami kecelakaan hingga terguling di wilayah Sumedang berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Insiden tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah beredar informasi bahwa sopir angkot sempat […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • visibility 436
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

    Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi di Tipikor Bandung, Jaksa Hadirkan Saksi Bongkar Skema Suap Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bandung, 11 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, Senin (11/5) pukul 10.00 WIB di Ruang Soerjadi, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Sidang dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini beragenda […]

expand_less