Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Buka Kemungkinan Pemeriksaan Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

Polisi Buka Kemungkinan Pemeriksaan Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Buka Kemungkinan Pemeriksaan Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

Polisi masih mendalami kasus seorang pria berinisial RS yang diduga menendang seorang wanita hingga terjatuh di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat. Penyidik telah memperoleh gambaran sementara mengenai motif kejadian tersebut, namun masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mendalami faktor yang melatarbelakangi tindakannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap saksi dan tersangka, tindakan tersebut diduga dipicu oleh perasaan terganggu terhadap keberadaan korban yang berada di hadapannya. Polisi masih menempatkan keterangan tersebut sebagai motif sementara dalam proses penyidikan.

Meski motif awal telah diperoleh, penyidik tetap mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi dan faktor yang berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang terjadi di ruang publik. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bagian dari bahan penyidik dalam melengkapi proses hukum.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar dan memperlihatkan seorang wanita ditendang hingga terjatuh ketika berada di area sebuah mal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

RS, pria berusia 44 tahun, sebelumnya berhasil diamankan polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 19 September 2026. Penahanan dilakukan seiring proses penyidikan terhadap dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan.

Sementara itu, kondisi korban juga menjadi perhatian penyidik. Polisi menyampaikan bahwa korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang setelah kejadian tersebut. Korban telah mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan medis yang dituangkan dalam visum untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara.

Selain mengalami luka secara fisik, korban juga disebut mengalami trauma secara psikologis. Polisi menyatakan telah memberikan ruang pemulihan dan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan dukungan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pihak kepolisian juga membantah adanya informasi mengenai intimidasi terhadap korban. Polisi memastikan penanganan terhadap korban tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal mengenai penganiayaan. Berdasarkan keterangan polisi, perkara tersebut dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan telah terpenuhi sebelum perkara memasuki proses hukum berikutnya.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan tambahan, termasuk kemungkinan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Kesiapan Maksimal, Polres Melawi Gelar Apel Pengamanan Peringatan May Day 2026

    Pastikan Kesiapan Maksimal, Polres Melawi Gelar Apel Pengamanan Peringatan May Day 2026

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MELAWI – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 yang jatuh Pastikan Kesiapan Maksimal, Polres Melawi Gelar Apel Pengamanan Peringatan May Day 2026 pada Jumat (1/5), Kepolisian Resor Melawi, jajaran Polda Kalimantan Barat, melaksanakan apel kesiapsiagaan secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan baik di tingkat Polres maupun seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) se-wilayah […]

  • AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pilih Lanjutkan Pengabdian Lewat Dunia Akademisi dan Kegiatan Sosial

    AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pilih Lanjutkan Pengabdian Lewat Dunia Akademisi dan Kegiatan Sosial

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

    AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pilih Lanjutkan Pengabdian Lewat Dunia Akademisi dan Kegiatan Sosial JAKARTA – AKBP Netty Rosdiana Siagian memutuskan mengakhiri perjalanan kariernya di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai anggota kepolisian, perwira menengah Polwan tersebut berencana melanjutkan kiprahnya melalui dunia akademisi dan berbagai kegiatan sosial yang bersentuhan […]

  • Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, 14 Orang Luka dan Dilarikan ke RS Indralaya

    Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, 14 Orang Luka dan Dilarikan ke RS Indralaya

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, 14 Orang Luka dan Dilarikan ke RS Indralaya Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Insiden tersebut melibatkan empat kendaraan sekaligus dan mengakibatkan 14 orang mengalami luka-luka. Peristiwa kecelakaan terjadi di KM 9+700 Jalur A Tol Palindra. Empat kendaraan yang terlibat dalam […]

  • Polri Ungkap Kendala Pemulangan Pendakwah SAM dari Mesir

    Polri Ungkap Kendala Pemulangan Pendakwah SAM dari Mesir

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 103
    • 0Komentar

      Polri Ungkap Kendala Pemulangan Pendakwah SAM dari Mesir Polri mengungkap sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya memulangkan pendakwah berinisial SAM dari Mesir ke Indonesia. SAM saat ini berada di Mesir setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri. Proses pemulangan tersebut masih membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan […]

  • Brimob Polda Kalbar Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla di Kubu Raya

    Brimob Polda Kalbar Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla di Kubu Raya

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Brimob Polda Kalbar Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla di Kubu Raya Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap sejumlah lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya kembali titik api dari bara yang masih mungkin tersisa di bawah permukaan tanah. Pengawasan dilakukan […]

  • Kembangkan Biometana, Pertagas Niaga Siap Serap CBG dari reNIKOLA

    Kembangkan Biometana, Pertagas Niaga Siap Serap CBG dari reNIKOLA

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kembangkan Biometana, Pertagas Niaga Siap Serap CBG dari reNIKOLA PT Pertamina Gas melalui PT Pertagas Niaga (PTGN) terus mendorong pengembangan energi terbarukan dengan memperluas pemanfaatan biometana sebagai sumber energi rendah karbon. Dalam langkah tersebut, PTGN akan menjadi pembeli Compressed Biomethane Gas (CBG) yang diproduksi oleh PT RPE atau reNIKOLA melalui pemanfaatan limbah industri kelapa sawit. […]

expand_less