Disinyalir Penimbunan Solar Ditampung dalam Kempu di Area PT. Calsindo, Kelapanunggal, Bogor
KELAPANUNGGAL, KABUPATEN BOGOR – Tim investigasi dari beberapa media menemukan sejumlah tandon berjenis Intermediate Bulk Container (IBC Tank), atau tempat penyimpanan solar yang dikenal dengan sebutan kempu atau jeriken berukuran besar, dengan jumlah kurang lebih 12 buah, pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 17.59 WIB.
Tampak terlihat jelas sejumlah tandon atau kempu berukuran besar yang ditutupi terpal berwarna biru. Kondisi tersebut sesuai dengan foto yang diambil langsung dari lokasi dan dapat dijadikan sebagai bahan bukti apabila diperlukan dalam proses hukum.
Area tersebut merupakan lokasi penambangan atau galian batu kapur yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tepatnya di area PT. Calsindo. Berdasarkan informasi dari warga setempat, lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Sitorus.
Menurut keterangan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, apabila pengadaan solar tersebut dilakukan secara legal, seharusnya terdapat dokumen Purchase Order (PO) resmi dari Pertamina, dengan pengangkutan menggunakan truk tangki berwarna biru bertuliskan “Industri”.
Pasalnya, solar industri memang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional perusahaan, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara bebas dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Warga tersebut juga meminta agar pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk pihak Kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), minyak, dan gas bumi, segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, mengingat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai aktivitas di lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi menggunakan kempu tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keberadaan tandon atau kempu di lokasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan asal-usul, jenis, peruntukan, serta legalitas penyimpanan dan distribusi BBM tersebut.
Jurnalis: WidyMarhaen



Saat ini belum ada komentar