Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Kasus Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Uang untuk Sejumlah Perwira Polri di NTB Diduga Diambil dari Kasir PT AMGM

Kasus Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Uang untuk Sejumlah Perwira Polri di NTB Diduga Diambil dari Kasir PT AMGM

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Uang untuk Sejumlah Perwira Polri di NTB Diduga Diambil dari Kasir PT AMGM

MATARAM – Persidangan perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11/2026), terungkap bahwa uang yang diduga diberikan kepada sejumlah perwira Polri tersebut diambil dari kasir PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Fakta tersebut muncul saat Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim menggali keterangan Dadi mengenai sejumlah penyerahan uang kepada pejabat kepolisian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hakim ad hoc Fadhli Hanra secara khusus menanyakan pengalaman Dadi mengantarkan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Mataram dan Polda NTB. Hakim juga meminta penjelasan mengenai pihak yang memerintahkan penyerahan uang serta asal dana yang digunakan untuk pemberian tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Dadi mengaku pernah menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian atas perintah LAZ ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM. Penyerahan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, termasuk ketika terjadi masa peralihan jabatan LAZ menjadi Bupati Lombok Barat.

Dalam keterangannya, Dadi disebut menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada I Made Yogi Purusa Utama yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. Selain itu, terdapat penyerahan uang dengan nominal serupa kepada Andi Rosi yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram.

Nama pejabat lainnya yang muncul dalam persidangan adalah Afuza Edmon, seorang personel Polda NTB. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat penyerahan uang sebesar Rp70 juta kepada yang bersangkutan pada sekitar Agustus 2024. Penyerahan tersebut disebut berlangsung di sebuah ruangan lantai dua gedung Polda NTB.

Selain itu, Dadi juga menyebut adanya pemberian uang kepada Muhaemin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp70 juta pada 2024, sedangkan pemberian berikutnya senilai Rp15 juta dilakukan pada 2025.

Dalam perkembangan lainnya, Muhaemin diketahui kemudian menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara. Namun, penyebutan nama sejumlah pejabat tersebut dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan saksi dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak bersangkutan.

Hakim Fadhli Hanra juga mendalami mekanisme penyerahan uang tersebut, termasuk apakah Dadi bertemu langsung dengan pihak yang menerima. Saksi membenarkan bahwa uang diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemeriksaan. Uang tersebut diberikan secara tunai atau cash.

Ketika ditanya mengenai sumber dana yang digunakan, Dadi menerangkan bahwa uang diambil melalui kasir PT AMGM. Dalam keterangannya, ia menyebut nama Sri Kadarsih alias Maya sebagai petugas kasir yang menyerahkan uang tersebut sebelum dibawa kepada pihak yang dituju.

Berdasarkan keterangan dalam BAP, pengambilan uang dilakukan atas perintah LAZ ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM. Namun, dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan dana tersebut, apakah berasal dari anggaran perusahaan atau merupakan uang yang berada dalam penguasaan LAZ.

Dadi mengaku tidak dapat memastikan secara terperinci asal-usul dana tersebut. Hal ini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses persidangan, mengingat penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan di luar kegiatan operasional dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.

Dalam pemeriksaan yang sama, hakim turut menyinggung adanya komunikasi antara Dadi dan LAZ melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut disebut berkaitan dengan instruksi penyerahan uang. Setelah melakukan penyerahan, Dadi mengaku melaporkan kembali kepada LAZ melalui pesan singkat mengenai pelaksanaan perintah tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, Dadi membantah pernah mengantarkan uang kepada pihak kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan dengan pihak bernama Luga bertujuan memberikan keterangan, bukan menyerahkan uang sebagaimana yang ditanyakan hakim.

Perkara yang tengah disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh Alvonsus Gani kepada LAZ. Alvonsus merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), perusahaan yang diduga berupaya memperoleh proyek tata kelola air bersih di lingkungan PT AMGM untuk periode 2024 hingga 2026.

Dalam dakwaan jaksa, proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp27,1 miliar. Alvonsus diduga memberikan sejumlah uang, fasilitas perjalanan, penginapan, serta barang bernilai kepada LAZ sebagai bagian dari upaya agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan proyek tersebut.

Persidangan juga mengungkap keterangan dari saksi lain, yakni Lalu Fathon Ahimsa yang merupakan ajudan LAZ. Dalam pemeriksaan terpisah, Fathon mengakui adanya penerimaan uang melalui rekening pribadinya yang disebut berkaitan dengan pemberian dari Alvonsus Gani. Keterangan tersebut turut menjadi bagian dari upaya jaksa menguraikan mekanisme pemberian yang diduga terjadi dalam perkara ini.

Pengungkapan dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat kepolisian menambah perhatian terhadap perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Namun, seluruh informasi mengenai penyerahan uang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Status hukum setiap pihak yang namanya disebut juga harus dibedakan dari status terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram diharapkan dapat mengungkap secara jelas asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak yang memerintahkan, serta pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut. Keterangan para saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya untuk menentukan fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga perkembangan persidangan pada 4 November 2026, Dadi Rahman telah memberikan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang secara tunai kepada sejumlah pejabat kepolisian dengan dana yang disebut diambil dari kasir PT AMGM. Sementara itu, penyidikan dan proses persidangan perkara suap yang melibatkan Alvonsus Gani dan LAZ masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tata kelola air bersih tersebut.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less