Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Delapan Paket Diamankan dan Bibit Tanaman Ditemukan di Pondok
- calendar_month 36 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Delapan Paket Diamankan dan Bibit Tanaman Ditemukan di Pondok
PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ED serta menyita delapan paket ganja kering. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi pembibitan tanaman ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan, termasuk menggunakan metode penyamaran atau undercover.
Melalui langkah tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan ED yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran ganja. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pria tersebut, anggota menemukan delapan paket ganja kering yang dikemas menggunakan plastik berwarna hitam.
Menurut Noki, barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan ED dalam pelaksanaan operasi penyamaran. Temuan delapan paket ganja itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja kering yang diamankan telah dibagi menjadi sejumlah paket kecil. Setiap paket disebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu. Informasi mengenai pola pengemasan dan harga jual tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui lebih jauh aktivitas peredaran yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Tidak berhenti pada penangkapan ED, polisi kemudian menelusuri sumber pasokan ganja yang ditemukan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk mengenai sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembibitan tanaman ganja di wilayah Pekanbaru.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Di dalam pondok, polisi menemukan sejumlah tanaman yang ditanam menggunakan polybag. Tanaman tersebut diduga merupakan bibit ganja yang masih berada dalam tahap awal pertumbuhan.
AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa tanaman yang ditemukan diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari. Karena ukurannya masih kecil dan berada dalam tahap pembibitan, pihak kepolisian belum dapat memastikan secara langsung jenis tanaman tersebut. Oleh sebab itu, pemeriksaan laboratorium akan dilakukan untuk memastikan apakah tanaman yang ditemukan benar merupakan ganja.
Langkah pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena hasil pengujian diperlukan untuk memastikan identitas tanaman berdasarkan bukti ilmiah. Dengan demikian, dugaan bahwa tanaman tersebut merupakan ganja tidak langsung dianggap sebagai fakta yang telah terkonfirmasi sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh.
Dalam pemeriksaan awal, ED juga mengaku memperoleh pasokan ganja kering dari seseorang berinisial DN. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polresta Pekanbaru telah menetapkan DN sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga informasi ini disampaikan, keberadaan DN masih dalam pencarian petugas. Polisi terus melakukan upaya pengejaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran ganja tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa delapan paket ganja yang diamankan dari ED diketahui berasal dari seseorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian. Keterangan tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan perkara untuk mengungkap jalur distribusi serta kemungkinan sumber pasokan narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan pada pelaku yang diduga menguasai atau mengedarkan narkotika, tetapi turut menelusuri lokasi yang dicurigai memiliki hubungan dengan aktivitas penyediaan barang terlarang. Pemeriksaan terhadap pondok dan tanaman dalam polybag menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap kemungkinan adanya aktivitas pembibitan yang berkaitan dengan peredaran ganja.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut. Fokus penyelidikan mencakup pemeriksaan barang bukti, penelusuran asal-usul ganja kering, pengejaran terhadap DN, serta pengembangan informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap tanaman yang ditemukan di pondok. Hasil pengujian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah bibit yang ditemukan benar merupakan tanaman ganja. Dengan demikian, seluruh rangkaian penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, ED telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih berupaya menemukan DN dan memastikan keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani Polresta Pekanbaru.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar