Polri Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal, Tiga Jenderal Termasuk Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
- calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal, Tiga Jenderal Termasuk Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya melakukan pembenahan dan penertiban di lingkungan internal menyusul penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah penegakan hukum tersebut disebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan personel kepolisian harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, pembenahan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi di tengah masyarakat.
Johnny menyebut langkah tersebut sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menekankan pentingnya membersihkan institusi dari pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui integritas setiap personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” demikian penegasan Johnny saat menyampaikan komitmen pembenahan internal Polri. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa institusi kepolisian harus mampu menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pejabat dengan pangkat dan jabatan tinggi.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi sesuai prosedur. Sistem LIMS sendiri merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penyadapan dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
Namun, penyidik menduga penggunaan sistem tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain kepala negara, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang dipersoalkan. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, sehingga Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat mendapatkan pengawasan internal. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Jajaran Irwasum turut menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional.
Asep Edi menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai susunan organisasi dan tata kerja tingkat Mabes Polri. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan khusus mengenai pelaksanaan pemantauan dan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan tugas pusat pemantauan agar kegiatan penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut Asep Edi, dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang tengah ditangani merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi organisasi dalam menghadapi perkara yang melibatkan sejumlah personel berpangkat tinggi. Ia juga memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses pemeriksaan tersebut.
Dalam aspek hukum, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ketentuan tersebut mencakup tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan dan fasilitas teknologi yang berada dalam lingkungan kepolisian. Mekanisme penyadapan pada dasarnya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan. Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, proses hukum diharapkan dapat mengungkap bagaimana sistem pengawasan dijalankan dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut.
Komitmen bersih-bersih internal yang disampaikan Polri juga akan dinilai melalui pelaksanaan proses hukum secara konsisten. Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian, tanpa memandang pangkat maupun jabatan, menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga. Transparansi perkembangan penyidikan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan perkara tersebut.
Hingga Rabu (4/11/2026), perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ketiga tersangka telah ditetapkan status hukumnya, sementara penyidik terus mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polri menyatakan pelayanan publik tetap berjalan normal, sedangkan proses hukum diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar