Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » DI Duga Sekdes Margomulyono terima uang sewa Alih pungsi lahan TKD

DI Duga Sekdes Margomulyono terima uang sewa Alih pungsi lahan TKD

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DI Duga Sekdes Margomulyono terima uang sewa Alih pungsi lahan TKD

 

TUBAN, 30 OKTOBER 2026

INVESTIGASI LAHAN TKD MARGOMULYO: PENYEWA MENGAKU

SERAHKAN UANG RP25 JUTA TUNAI DI RUMAH SEKDES, KASUS RESMI

BERGULIR KE POLDA JATIM

Kasus dugaan penyelewengan aset negara di tingkat desa kini menggelinding ke ranah

hukum dengan temuan fakta lapangan yang semakin benderang. Tim Investigasi dari Media

Berita Polri Independen secara resmi telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan dan Tindakan

Hukum ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan tindak pidana korupsi,

penyalahgunaan wewenang alih fungsi lahan pertanian, serta manipulasi data sewa Tanah Kas

Desa (TKD) di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan bagi masyarakat, tim jurnalis

investigasi yang terdiri dari Eva Darmayanti, Ainur Rizal Abidin, dan Ruwito turun langsung

melakukan penelusuran mendalam di lapangan. Selain menyambangi Kantor Desa Margomulyo,

tim jurnalis juga mendatangi kawasan kafe komersial yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut

guna meminta klarifikasi langsung dari pihak penyewa lahan, yakni Taufik.

Dari hasil investigasi di lapangan, tim jurnalis berhasil mendapatkan keterangan krusial

dari Taufik selaku pemilik kafe. Dalam pernyataannya, Taufik membeberkan fakta mengejutkan

bahwa uang sewa lahan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah

diserahkan secara tunai langsung di rumah pribadi Sekretaris Desa (Sekdes) Margomulyo,

Muhammad Ichwanul Kirom. Fakta penyerahan tunai di kediaman pribadi ini memperkuat

dugaan adanya praktik transaksi di luar prosedur resmi kedinasan yang berpotensi merugikan

pendapatan asli desa.

Bambang Sutejo, selaku Kuasa Pendamping sekaligus Penerima Mandat Khusus Warga

Desa Margomulyo, menegaskan bahwa langkah hukum ke tingkat Polda Jatim ini diambil

berdasarkan petisi resmi dan keresahan mendalam dari warga setempat atas pengelolaan aset desa

yang dinilai tidak transparan pasca wafatnya Kepala Desa terdahulu.

“Keterangan langsung dari pihak penyewa ini menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat bagi

penyidik. Uang puluhan juta rupiah diserahkan tunai di rumah pribadi perangkat desa, bukan

Halaman 1 dari 2 Tuban, 30 Oktober 2026

Tim Investigasi & Perwakilan

Warga

masuk ke rekening resmi kas desa. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk

mengusut tuntas aliran dana ini karena jelas merugikan masyarakat desa dan memicu eskalasi

konflik sosial,” tegas Bambang Sutejo.

Dalam berkas laporan formal yang diserahkan ke Polda Jatim, Tim Investigasi bersama warga

mendorong empat poin tuntutan hukum utama (Petitum):

Menerima dan meregistrasi Laporan Pengaduan Resmi ini ke dalam Buku Register Perkara

Pidana Ditreskrimsus/Ditreskrimum Polda Jatim untuk segera ditindaklanjuti.

Memanggil dan memeriksa secara formal Muhammad Ichwanul Kirom (Sekretaris Desa

Margomulyo) selaku pihak yang disebut menerima aliran dana tunai, serta Taufik selaku

pengusaha/pemilik kafe komersial untuk dikonfrontir mengenai keabsahan penyerahan uang

tersebut.

Melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas

Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tuban, guna mengonfirmasi dan

menguji legalitas rekomendasi alih fungsi lahan pertanian produktif (TKD Bengkok) menjadi

kawasan komersial.

Meminta APH segera memasang garis polisi (police line) atau mengeluarkan instruksi

penghentian aktivitas operasional sementara (Status Quo) di atas lahan objek sengketa demi

menjaga kondusivitas di tengah masyarakat desa selama proses hukum bergulir.

Laporan pengaduan ini diperkuat oleh dukungan penuh dari puluhan warga desa yang

bertindak sebagai saksi lapangan, di antaranya Danumi, Ririn Winarno, Rosyid, Sapran M. Isad

Mumsidi, Hendrik Sugitto, Darji, Syarif Hidayatullah, Gendut, Tarsil, Wajid, Abdul Wahid,

Janandi, Didik Minifola, Warto, Mastula, Kussan, Narko, Hari Marwoto, Muhammad Abdul

Ghofur, dan Agus Priyanto. Dokumen fisik petisi beserta salinan kartu identitas para saksi telah

diserahkan kepada penyidik sebagai lampiran utama berkas laporan.

Tim Investigasi Media Berita Polri Independen menyatakan akan terus mengawal dan

mempublikasikan setiap penanganan perkembangan kasus ini di markas Polda Jatim secara

objektif, transparan, dan berimbang hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang bersih.

 

Jurnalis : Muhammad Jaya

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less