Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Pelarangan Total Vape, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika Cair

Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Pelarangan Total Vape, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika Cair

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Pelarangan Total Vape, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika Cair

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair yang sulit dikenali melalui pengamatan langsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menghadiri pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin yang dibawa Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara. Dalam kesempatan itu, Kapolri turut mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tersebut mulai berlaku pada 15 Juni 2026 dan tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Aturan itu mencakup ASN, pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan yang disoroti Kapolri dalam upaya mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik.

Suyudi menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatra Utara patut mendapat perhatian karena mengedepankan upaya pencegahan sejak awal. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bobby Nasution atas penerbitan kebijakan tersebut dan berharap langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Menurut Kapolri, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perubahan bentuk narkotika yang tidak lagi hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga dapat berupa cairan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan karena zat terlarang berpotensi disamarkan melalui cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik.

Ia menjelaskan bahwa cairan isi ulang atau cartridge vape dapat terlihat serupa dengan cairan biasa, sehingga kandungannya tidak selalu dapat diketahui hanya melalui warna, bentuk, maupun aroma. Situasi tersebut dinilai menyulitkan proses identifikasi awal apabila tidak disertai pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Kapolri juga menyoroti penggunaan aroma buah-buahan atau wewangian lain yang dapat menyamarkan karakteristik suatu cairan. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat terlarang. Karena itu, ia menilai diperlukan langkah pencegahan yang lebih kuat untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

Suyudi mengungkapkan bahwa rekomendasi mengenai pelarangan total vape sebenarnya telah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan upaya mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika, terutama ketika zat terlarang disamarkan dalam bentuk yang sulit dikenali secara kasat mata.

Meski demikian, dorongan yang disampaikan Kapolri tersebut merupakan rekomendasi kebijakan dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa pelarangan total vape telah berlaku secara nasional. Kebijakan di Sumatra Utara yang disebut dalam pernyataannya secara khusus mengatur penggunaan rokok elektrik di lingkungan ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD. Penerapan larangan secara lebih luas memerlukan keputusan dan ketentuan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum, lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat. Pengawasan terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan perlu disertai pemeriksaan berdasarkan prosedur yang berlaku agar dugaan kandungan zat terlarang dapat ditentukan melalui pengujian yang tepat, bukan hanya berdasarkan penampilan atau aroma.

Melalui pernyataannya, Kapolri menegaskan pentingnya memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Usulan pelarangan total vape menjadi bagian dari gagasan yang disampaikan untuk merespons perubahan modus peredaran zat terlarang, sementara perkembangan kebijakan selanjutnya bergantung pada proses pembahasan dan keputusan resmi pihak terkait.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Bp Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Sekrang Beliau Jabat Rumah Tangga Hambalang Prabowo Subianto

    Bersama Bp Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Sekrang Beliau Jabat Rumah Tangga Hambalang Prabowo Subianto

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BOGOR – Dalam upaya memperluas jejaring dan berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, jajaran pimpinan puncak Media Faktahariini.com  melakukan kunjungan silaturahmi dan kerja sama dengan tokoh nasional, Edhy Prabowo, di kawasan Hambalang. Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Komisaris Utama Media Faktaharuini.com , M. Syarifudin, S.H., M.H., dan Pemimpin Umum, Timur Malaka Kiemas, M.Si. Dalam kesempatan […]

  • Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse

    Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Gabungan dan Fungsi Reserse Narkoba Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan personel sekaligus menyamakan visi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Rakernis berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri Palembang […]

  • Ditlantas Polda Sultra Perkuat Keamanan Ruang Publik melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    Ditlantas Polda Sultra Perkuat Keamanan Ruang Publik melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Ditlantas Polda Sultra Perkuat Keamanan Ruang Publik melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditlantas Polda Sultra) terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di ruang publik melalui kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang memulai […]

  • Polrestabes Bandung Amankan Dua Pria yang Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Antapani

    Polrestabes Bandung Amankan Dua Pria yang Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Antapani

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Polrestabes Bandung Amankan Dua Pria yang Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Antapani Bandung – Polrestabes Bandung mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. Keduanya diamankan Tim Prabu 1 saat petugas melakukan patroli pada Minggu (20/9/2026) malam. Penindakan bermula ketika petugas melihat dua […]

  • Cegah Karhutla Sejak Dini, Polri Kerahkan 403 Personel Edukasi

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polri Kerahkan 403 Personel Edukasi

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polri Kerahkan 403 Personel Edukasi Polri terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan personel untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas. Sebanyak 403 personel dikerahkan dalam […]

  • Tiga Polisi Terluka dalam Insiden Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

    Tiga Polisi Terluka dalam Insiden Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Tiga Polisi Terluka dalam Insiden Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara Penindakan terhadap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Kabupaten Lampung Utara berujung pada insiden baku tembak. Dalam peristiwa tersebut, pria berinisial PHP (30) meninggal dunia, sementara tiga anggota kepolisian mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. […]

expand_less