Mentan Temukan 13 dari 15 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mentan Temukan 13 dari 15 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengungkap hasil pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran, sebanyak 13 merek diduga tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi merupakan produk yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti keluarga berpenghasilan rendah, balita, serta masyarakat yang berisiko mengalami stunting.
Amran menjelaskan bahwa pengujian dilakukan menggunakan sejumlah laboratorium independen guna memastikan hasil pemeriksaan bersifat objektif. Dari hasil uji yang telah keluar, mayoritas sampel menunjukkan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hingga saat ini baru sebagian hasil laboratorium yang diterima, namun pemerintah akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh sampel sebelum mengambil langkah penegakan hukum secara menyeluruh.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya berbagai zat gizi mikro, seperti vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, dan seng melalui penambahan kernel fortifikan. Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Standar tersebut diterapkan agar masyarakat memperoleh manfaat gizi sesuai tujuan utama program fortifikasi pangan nasional.
Selain persoalan mutu, Kementerian Pertanian juga menemukan adanya harga jual beras fortifikasi yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah produk dijual dengan harga antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata sekitar Rp22.665 per kilogram. Padahal, tambahan biaya proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Menurut pemerintah, kondisi tersebut mengindikasikan adanya selisih harga yang tidak dapat dijelaskan hanya dari biaya produksi sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Mentan menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena beras fortifikasi sejatinya dirancang sebagai pangan bergizi yang mudah dijangkau masyarakat. Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, potensi kerugian konsumen diperkirakan dapat mencapai Rp71,9 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan hasil analisis awal dan akan terus diverifikasi dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian berencana memberikan sanksi administratif terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin edar produk apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu. Selain itu, temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga menyatakan akan mengumumkan identitas produsen yang terbukti melanggar setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat terhadap produk beras fortifikasi dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga tujuan utama program fortifikasi pangan nasional. Dengan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu, masyarakat diharapkan memperoleh pangan bergizi yang aman, berkualitas, dan terjangkau, sementara pelaku usaha didorong untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar