Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dedi Congor Sandang Dua Status Tersangka dari Polri dan KPK, Terseret dalam Dua Penanganan Perkara Korupsi

Dedi Congor Sandang Dua Status Tersangka dari Polri dan KPK, Terseret dalam Dua Penanganan Perkara Korupsi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dedi Congor Sandang Dua Status Tersangka dari Polri dan KPK, Terseret dalam Dua Penanganan Perkara Korupsi

JAKARTA – Ahmad Dedi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kini menghadapi dua penetapan status tersangka dari lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan terbaru dilakukan oleh KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, Dedi telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan aktivitasnya di lingkungan Bea Cukai.

Dua status hukum tersebut membuat nama Dedi kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, selain berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang ditangani kepolisian, dirinya juga masuk dalam pengembangan perkara dugaan suap yang tengah diusut KPK. Kedua penanganan perkara tersebut memiliki latar belakang dan ruang lingkup penyidikan yang berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Informasi penetapan status hukum itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Dedi telah dilakukan sejak September 2026. Langkah tersebut bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sama.

Dugaan Gratifikasi Ditangani Kortas Tipikor Polri

Sebelum masuk dalam penyidikan KPK, Dedi Congor telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan periode jabatan Dedi pada 2008 hingga 2016. Penyelidikan perkara oleh Kortas Tipikor Polri telah dilakukan sejak 2017 sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di lingkungan Bea Cukai.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, sebelumnya membenarkan bahwa Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Dalam perkembangan penanganannya, penyidik kepolisian menyampaikan bahwa berkas perkara tengah memenuhi petunjuk atau P19 dari jaksa peneliti. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi antara penyidik dan kejaksaan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, penanganan perkara oleh kepolisian masih berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada periode jabatan Dedi sebelumnya. Proses hukum tersebut berjalan melalui mekanisme penyidikan tersendiri dan berbeda dari perkara suap pengurusan impor yang kini dikembangkan KPK.

KPK Tetapkan Dedi sebagai Tersangka Kesembilan

Di sisi lain, KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kesembilan dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk memengaruhi proses pengurusan kegiatan impor. Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan serta fakta yang terungkap dalam proses persidangan para terdakwa sebelumnya.

Nama Dedi sebelumnya juga beberapa kali muncul dalam persidangan perkara suap pejabat Bea Cukai. Dalam putusan terhadap tiga pihak dari perusahaan kargo Blueray Cargo, Dedi disebut menerima uang hingga Rp30 miliar.

Namun, tuduhan penerimaan uang tersebut telah dibantah oleh pihak kuasa hukum Dedi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penerimaan dana tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari materi perkara yang perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Dedi juga sempat menjadi perhatian setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, dirinya terlihat bergegas menghindari awak media yang berusaha meminta keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.

Perkembangan tersebut membuat keterlibatan Dedi dalam perkara Bea Cukai semakin menjadi perhatian. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Bea Cukai Telah Menjerat Sejumlah Pihak

Sebelum penetapan Dedi sebagai tersangka, KPK telah menetapkan delapan orang dalam rangkaian perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Sejumlah pihak dari perusahaan swasta dan pejabat Bea Cukai telah menjalani proses hukum, mulai dari persidangan hingga penjatuhan putusan.

Tiga pihak dari Blueray Cargo yang telah memperoleh putusan pengadilan masing-masing adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pihak swasta, sejumlah pejabat Bea Cukai juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Dalam perkembangan persidangan, ketiganya telah menghadapi tuntutan pidana dari jaksa. Rizal dituntut 11 tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sementara Sisprian Subiaksono dituntut pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 dengan ketentuan subsider tiga tahun kurungan.

Adapun Orlando Hamonangan menghadapi tuntutan pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5.566.221.515 dengan ketentuan subsider satu tahun kurungan.

Selain ketiga pejabat tersebut, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai juga masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara Gatot Heroe masih menjalani proses penanganan perkara di KPK.

Pengembangan Kasus Masih Terus Berjalan

Penetapan Dedi Congor sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai masih terus berkembang. KPK tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu diproses, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pengumpulan bukti.

Pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola kegiatan impor dan pengawasan kepabeanan. Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi arus barang yang masuk ke Indonesia sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai berjalan sesuai ketentuan.

Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha dan menciptakan ketidakpastian dalam aktivitas perdagangan.

Oleh karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Bea Cukai diharapkan dapat berjalan secara transparan dan menyeluruh. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana dan hubungan antarpihak, menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara utuh.

Publik Menunggu Kelanjutan Proses Hukum

Dengan adanya dua penetapan status tersangka dari Polri dan KPK, perkembangan perkara yang melibatkan Ahmad Dedi kini menjadi perhatian masyarakat. Kedua lembaga penegak hukum tersebut memiliki proses penyidikan masing-masing yang harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat juga menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipikor Polri serta penyidikan dugaan suap pengurusan impor yang dikembangkan KPK.

Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar perkembangan perkara dapat diketahui secara jelas. Selain itu, proses pembuktian di pengadilan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan lembaga pemerintahan, khususnya instansi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan penerimaan negara. Integritas aparatur, transparansi pelayanan, dan pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun penyalahgunaan jabatan.

Hingga Jumat (30/10/2026), Dedi Congor tercatat telah memiliki dua status tersangka dari penanganan perkara yang berbeda oleh Polri dan KPK. Proses hukum terhadap masing-masing perkara masih harus mengikuti tahapan yang berlaku, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa

    Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polresta Balikpapan menggelar operasi pemberantasan narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, dan dilanjutkan pada Minggu, 11 Oktober 2026, petugas mengamankan […]

  • Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek di Seluruh Indonesia Akan Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat

    Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek di Seluruh Indonesia Akan Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

      Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek di Seluruh Indonesia Akan Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia, akan menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 secara gratis bagi masyarakat. […]

  • Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

      Empat Wanita Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mampang, Polisi Sita Buku Catatan Transaksi Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat perempuan yang diduga terlibat sebagai pengedar. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan […]

  • Banjir Rendam 30 Bangunan di Menyuke, Polisi Turun Langsung Pantau Situasi

    Banjir Rendam 30 Bangunan di Menyuke, Polisi Turun Langsung Pantau Situasi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

    LANDAK – Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah hulu, tepatnya di Kecamatan Banyuke Hulu, mengakibatkan meluapnya Sungai Menyuke. Akibatnya, genangan air melanda permukiman warga dan merendam sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Merespons kondisi tersebut, Kapolsek Menyuke, IPTU I Nyoman Astika, S.H., bersama jajaran personel langsung bergerak […]

  • Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Metro Intensifkan Patroli Dini Hari di Sejumlah Titik Rawan

    Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Metro Intensifkan Patroli Dini Hari di Sejumlah Titik Rawan

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • visibility 15
    • 0Komentar

      Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Metro Intensifkan Patroli Dini Hari di Sejumlah Titik Rawan METRO, LAMPUNG – Polres Metro melalui Satuan Samapta mengintensifkan patroli dini hari untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan patroli dilaksanakan pada Jumat (16/10/2026), mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan menyasar sejumlah ruas jalan, […]

  • Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan

    Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

      Alor – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menghadiri kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar di SMAN 1 Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/5/2026). Kegiatan CKG yang digelar TP PKK tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan mental, skrining tuberkulosis (TBC), serta pemeriksaan kesehatan mata sebagai […]

expand_less