Polda Riau ‘Pelototi’ 260 Area Eks Karhutla yang Dipasangi Plang Peringatan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Riau ‘Pelototi’ 260 Area Eks Karhutla yang Dipasangi Plang Peringatan
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperketat pengawasan terhadap 260 titik lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah dipasangi plang peringatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pembakaran kembali di kawasan rawan sekaligus memastikan tanda peringatan yang dipasang di lapangan tidak dirusak atau diabaikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat bersama pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat maupun lingkungan. Area bekas karhutla menjadi perhatian karena sejumlah lokasi yang sebelumnya terbakar berisiko kembali mengalami kebakaran apabila tidak disertai pengawasan dan upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kawasan yang dinilai rawan tetap terpantau dan potensi pembakaran dapat diantisipasi sedini mungkin.
Menurut Arman, pengawasan di lokasi rawan telah dipersiapkan sebelum pemasangan plang peringatan dilaksanakan. Personel dari berbagai unsur ditempatkan sesuai wilayah dan kewenangannya, termasuk jajaran kepolisian di tingkat polsek, unsur TNI melalui kodim dan koramil, serta perangkat pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan. Selain memantau kondisi lahan, petugas juga diharapkan mampu merespons lebih cepat apabila ditemukan indikasi aktivitas pembakaran atau tindakan yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.
260 Plang Peringatan Disebar ke 12 Kabupaten dan Kota
Polda Riau bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi melepas pendistribusian 260 plang peringatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Plang tersebut direncanakan dipasang di sejumlah lokasi yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Pemasangan plang menjadi salah satu langkah pencegahan untuk memberikan penanda yang jelas terhadap kawasan bekas kebakaran yang memerlukan perhatian khusus. Keberadaan tanda peringatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, sekaligus mempertegas bahwa lokasi tersebut berada dalam pemantauan aparat dan instansi terkait.
Kapolda menjelaskan bahwa pemasangan plang difokuskan pada area terbuka di luar batas resmi kawasan korporasi atau hak guna usaha (HGU). Lokasi-lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena sebagian masyarakat dapat menganggapnya sebagai lahan yang tidak bertuan, sehingga berpotensi dimanfaatkan tanpa memperhatikan risiko kebakaran.
Menurutnya, kawasan yang berada di sekitar perbatasan lahan perusahaan menjadi salah satu titik yang perlu diawasi. Pemasangan tanda peringatan dilakukan pada wilayah yang bukan merupakan bagian dari lahan milik korporasi maupun area HGU, terutama di lokasi yang dinilai rawan mengalami kebakaran berulang.
Melalui penempatan plang tersebut, aparat berharap masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan bekas karhutla. Upaya pencegahan juga tidak hanya bergantung pada keberadaan tanda peringatan, tetapi harus didukung pengawasan rutin, koordinasi antarinstansi, serta kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Penyelidikan Karhutla Terus Berjalan
Di samping memperkuat pengawasan, Polda Riau juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Kapolda menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, sebagian kasus pembakaran ditemukan berada di kawasan yang berbatasan dengan lahan korporasi.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, hasil penyidikan pada sejumlah kasus menunjukkan bahwa pelaku pembakaran diduga berasal dari masyarakat yang berada di sekitar area perbatasan lahan perusahaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penanganan perkara yang dilakukan aparat dan tidak dapat serta-merta digeneralisasi untuk seluruh kasus karhutla di Riau.
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Informasi yang beredar di media sosial maupun laporan yang diterima secara langsung akan ditelaah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu kemungkinan penyebab kebakaran. Setiap dugaan keterlibatan individu maupun badan usaha tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, keterangan saksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah tersebut penting agar penanganan kasus karhutla berjalan secara objektif. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukan sekadar dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Pengawasan Terpadu untuk Menekan Risiko Kebakaran
Pengawasan terhadap 260 titik bekas karhutla membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keberadaan personel dari berbagai instansi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan, khususnya di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran atau berada di sekitar lahan yang rawan terbakar.
Selain melakukan pemantauan, koordinasi lintas instansi dapat membantu mempercepat pertukaran informasi ketika ditemukan indikasi kebakaran. Respons yang cepat diperlukan agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Karhutla dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan vegetasi dan habitat satwa hingga penurunan kualitas udara akibat asap. Dalam kondisi tertentu, asap juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, transportasi, kegiatan pendidikan, serta kesehatan warga yang berada di wilayah terdampak.
Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko karhutla. Pengawasan terhadap lahan bekas terbakar perlu disertai edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran terbuka, penggunaan lahan yang bertanggung jawab, serta pentingnya melaporkan indikasi kebakaran kepada pihak berwenang.
Masyarakat juga diharapkan tidak merusak plang peringatan yang telah dipasang. Tanda tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan, sehingga keberadaannya perlu dijaga agar tetap dapat memberikan informasi kepada warga maupun petugas yang melakukan pemantauan.
Polda Riau Tegaskan Penanganan Berdasarkan Fakta
Polda Riau memastikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pembakaran lahan akan tetap ditindaklanjuti. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang disebut dalam berbagai pemberitaan atau unggahan media sosial, akan diperiksa sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penanganan kasus karhutla. Aparat perlu memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang sesuai, sekaligus menjaga agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap 260 area bekas karhutla di Riau menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kebakaran berulang. Meski demikian, keberhasilan upaya tersebut juga bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan, kesiapan petugas, serta dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan yang telah dipasangi plang peringatan.
Melalui kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya pencegahan karhutla diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Pengawasan yang berkelanjutan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar