Polda Kalsel Tangani 30 Laporan Karhutla, Satu Korporasi dan 10 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Kalsel Tangani 30 Laporan Karhutla, Satu Korporasi dan 10 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mempercepat proses penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan. Hingga 26 Oktober 2026, kepolisian telah menangani sebanyak 30 laporan polisi, terdiri atas 13 laporan yang berkaitan dengan korporasi dan 17 laporan yang melibatkan perorangan. Untuk mempercepat penanganan perkara, Polda Kalsel juga memperoleh dukungan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Bali.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel, AKBP I Wayan Artha Ariawan, dalam Forum Diskusi Publik mengenai karhutla yang berlangsung di Banjarmasin, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, dukungan bantuan kendali operasi (BKO) dari Bareskrim Polri dan Polda Bali diterima pada Senin (26/10/2026). Bantuan tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja penyidik, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap laporan kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan perkara karhutla kini mencakup dua kelompok utama, yakni dugaan keterlibatan badan usaha atau korporasi serta perkara yang melibatkan individu. Berdasarkan data kepolisian, seluruh 13 laporan terkait korporasi telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara lainnya untuk menentukan perkembangan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Adapun 17 laporan yang berkaitan dengan perorangan berada pada tahapan penanganan yang berbeda. Sebanyak tiga laporan masih dalam tahap penyelidikan, delapan laporan telah memasuki tahap penyidikan, lima laporan berada pada tahap satu, dan satu laporan telah mencapai tahap dua. Perbedaan tahapan tersebut menunjukkan bahwa setiap perkara diproses sesuai dengan perkembangan pemeriksaan dan kelengkapan berkas yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Untuk perkara perorangan yang telah memasuki tahap satu, penanganannya tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Polres Hulu Sungai Selatan menangani dua laporan, Polres Balangan menangani dua laporan, sedangkan Polres Tabalong menangani satu laporan. Sementara itu, satu laporan yang telah mencapai tahap dua ditangani oleh Polresta Banjarmasin. Tahap satu dalam proses tersebut berkaitan dengan penyerahan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti, sedangkan tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
Dalam keseluruhan penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polda Kalsel telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Meski demikian, penetapan tersangka pada laporan lain yang masih berada dalam tahap penyidikan belum seluruhnya selesai. Kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap masing-masing perkara. Penetapan status hukum tersebut perlu didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang berlaku, sementara proses peradilan tetap menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak.
Selain menekankan percepatan penanganan perkara, AKBP I Wayan Artha Ariawan juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas aparat dalam mengusut kasus karhutla. Ia menyatakan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan dalam penanganan perkara. Apabila ditemukan pelanggaran kode etik oleh anggota yang bertugas, sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Polda Kalsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan karhutla. Warga yang memiliki informasi, masukan, atau koreksi mengenai proses hukum dapat menyampaikannya melalui Polda Kalsel maupun kepolisian resor di wilayah masing-masing. Keterbukaan terhadap pengawasan eksternal dinilai penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya penanganan karhutla di Kalimantan Selatan tidak hanya dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga melalui langkah operasional untuk mendukung pemadaman di lapangan. Dalam keterangannya, I Wayan menyebut Kapolda Kalsel turut terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kebakaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meninjau embung di kawasan Pal 17, Kabupaten Banjar, yang disiapkan untuk menampung air dalam jumlah besar sebagai sumber pendukung pemadaman.
Keberadaan embung tersebut direncanakan untuk membantu penyediaan air bagi operasi pemadaman, termasuk melalui penggunaan helikopter pengebom air atau water bombing. Dukungan sumber air menjadi salah satu unsur penting dalam operasi penanggulangan karhutla, terutama ketika petugas membutuhkan pasokan air untuk menjangkau titik kebakaran yang sulit diakses melalui jalur darat. Namun, efektivitas upaya tersebut tetap bergantung pada kondisi lapangan, ketersediaan sarana, serta koordinasi antarpihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
Percepatan proses hukum dan penanggulangan kebakaran menjadi bagian dari upaya menghadapi dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas warga, serta merusak ekosistem. Karena itu, penanganan perkara perlu berjalan seiring dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Penegakan hukum diharapkan dapat memastikan dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dengan dukungan personel dari Bareskrim Polri dan Polda Bali, Polda Kalsel melanjutkan penanganan terhadap 30 laporan karhutla yang tercatat hingga 26 Oktober 2026. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan bukti, serta proses hukum terhadap setiap perkara. Kepolisian juga menegaskan pentingnya pengawasan masyarakat dan integritas penyidik agar penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar