Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Subang, Sita 1.257 Bal Senilai Rp 15 Miliar

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Subang, Sita 1.257 Bal Senilai Rp 15 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Subang, Sita 1.257 Bal Senilai Rp 15 Miliar

SUBANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (28/10/2026), petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran perdagangan barang impor sekaligus menelusuri rantai distribusi pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Ribuan bal pakaian bekas ditemukan tersimpan di dalam gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sebelum barang tersebut didistribusikan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Setelah mengumpulkan informasi awal dan melakukan pendalaman, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan ribuan bal pakaian bekas yang selanjutnya didata untuk mengetahui jumlah serta perkiraan nilai ekonominya.

Ribuan Bal Pakaian Bekas Ditaksir Bernilai Rp15 Miliar

Berdasarkan hasil inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas yang ditemukan diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.257 bal, nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Nilai tersebut merupakan perkiraan awal berdasarkan pendataan barang di lokasi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut, termasuk asal-usul barang, mekanisme pemasukan ke wilayah Indonesia, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Berdasarkan rentang waktu kegiatan yang terungkap dalam penyelidikan awal, perputaran transaksi dalam usaha tersebut diperkirakan berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, perkiraan nilai perputaran transaksi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Jumlah barang yang ditemukan dan nilai taksiran barang bukti tidak serta-merta menunjukkan keseluruhan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang terlibat. Penyidik perlu menelusuri transaksi, jalur distribusi, dan aktivitas perdagangan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

Pengamanan ribuan bal pakaian bekas itu menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan. Kepolisian tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan, tetapi juga berupaya mengetahui bagaimana barang tersebut masuk ke dalam negeri dan siapa saja yang berperan dalam rantai distribusinya.

Penyidik Telusuri Penyewa dan Pengelola Gudang

Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa gudang yang digunakan untuk menyimpan pakaian bekas tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, kegiatan operasional sehari-hari di lokasi tersebut disebut berada di bawah tanggung jawab seseorang berinisial W yang berperan sebagai kepala gudang.

Keterangan mengenai penyewa dan pengelola gudang tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Aparat perlu mendalami identitas, tugas, serta hubungan masing-masing pihak dengan kegiatan penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas yang tengah diperiksa.

Penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas di gudang hanya berkaitan dengan penyimpanan atau merupakan bagian dari jaringan perdagangan yang lebih luas.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti pada penemuan barang bukti di gudang. Proses penyelidikan akan diarahkan untuk mengungkap asal-usul pakaian bekas, jalur masuk barang ke Indonesia, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan impor, hingga jaringan distribusi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Langkah ini penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan praktik impor ilegal. Dengan mengetahui alur pergerakan barang dan peran setiap pihak, penyidik dapat menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Kemasan Barang Mengarah pada Asal Korea

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kemasan barang yang ditemukan, pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Korea. Informasi mengenai asal barang itu menjadi salah satu petunjuk yang tengah didalami penyidik untuk menelusuri jalur pemasukan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.

Namun, informasi yang tertera pada kemasan masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan bukti pendukung lainnya. Kepastian mengenai asal barang, proses pengiriman, serta mekanisme pemasukan ke wilayah Indonesia menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana perdagangan.

Penyelidikan terhadap jalur masuk barang juga dapat membantu aparat mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam proses pengiriman, penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi. Seluruh informasi tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya terbatas pada pihak yang berada di lokasi gudang.

Kepolisian masih mendalami modus operandi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan bagaimana ribuan bal pakaian bekas itu diperoleh, disimpan, dan direncanakan untuk dipasarkan di dalam negeri.

Penindakan untuk Melindungi Industri Dalam Negeri

Penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas juga berkaitan dengan upaya menjaga tata niaga perdagangan agar berjalan sesuai ketentuan. Peredaran barang yang tidak memenuhi persyaratan impor berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan perdagangan dan menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri merupakan salah satu sektor yang memiliki peran dalam kegiatan ekonomi nasional. Sektor ini melibatkan berbagai mata rantai usaha, mulai dari produksi bahan baku, pembuatan pakaian, distribusi, hingga penjualan kepada konsumen.

Dugaan masuknya pakaian bekas impor melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan menjadi perhatian karena dapat memengaruhi tata niaga produk tekstil. Meski dampak terhadap industri perlu dinilai berdasarkan data yang memadai, pengawasan terhadap barang impor tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku.

Penegakan hukum di bidang perdagangan diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Selain melakukan penindakan, penelusuran terhadap jalur distribusi dan pihak yang terlibat juga penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menindak dugaan penyelundupan dan perdagangan barang impor ilegal. Melalui pengungkapan jaringan secara menyeluruh, aparat diharapkan dapat mengidentifikasi sumber persoalan dan menentukan langkah pencegahan yang lebih efektif.

Barang Bukti Diamankan, Kasus Masih Dikembangkan

Hingga pengungkapan tersebut dilakukan, sebanyak 1.257 bal pakaian bekas telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, identitas pihak yang berkaitan dengan gudang, serta asal-usul barang yang ditemukan.

Proses selanjutnya akan berfokus pada pengumpulan bukti yang dapat menjelaskan dugaan pelanggaran perdagangan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas yang sedang diselidiki.

Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam penyelidikan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai mekanisme peradilan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor dan distribusinya di dalam negeri. Selain menindak dugaan pelanggaran yang telah ditemukan, penelusuran jaringan juga menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi potensi aktivitas serupa di tempat lain.

Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi agar memperoleh pemberitaan yang akurat mengenai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 947 Prajurit Resmi Sandang Baret Ungu Setelah Menempuh Jalan Kaki Ratusan Kilometer dari Banyuwangi ke Malang

    947 Prajurit Resmi Sandang Baret Ungu Setelah Menempuh Jalan Kaki Ratusan Kilometer dari Banyuwangi ke Malang

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    947 Prajurit Resmi Sandang Baret Ungu Setelah Menempuh Jalan Kaki Ratusan Kilometer dari Banyuwangi ke Malang Sebanyak 947 prajurit remaja Korps Marinir TNI Angkatan Laut resmi menyandang baret ungu setelah berhasil menyelesaikan tradisi pembaretan yang penuh tantangan dengan menempuh perjalanan darat sejauh sekitar 300 kilometer. Perjalanan panjang tersebut dimulai dari Banyuwangi hingga berakhir di Pantai […]

  • Kakorlantas Polri Tegaskan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas Utama dalam Berlalu Lintas

    Kakorlantas Polri Tegaskan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas Utama dalam Berlalu Lintas

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Kakorlantas Polri Tegaskan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas Utama dalam Berlalu Lintas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pengguna jalan. Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan yang masih menjadi salah satu penyebab utama […]

  • Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pengamanan Rawan Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

    Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pengamanan Rawan Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pengamanan Rawan Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar TULANG BAWANG BARAT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pengamanan rawan pagi di Simpang Uluan Nughik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (19/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WIB […]

  • Polres Nagekeo Hadirkan Posko Terpadu untuk Warga Terdampak Gempa

    Polres Nagekeo Hadirkan Posko Terpadu untuk Warga Terdampak Gempa

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Polres Nagekeo Hadirkan Posko Terpadu untuk Warga Terdampak Gempa Polres Nagekeo menghadirkan posko terpadu sebagai bentuk respons cepat terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi. Kehadiran posko tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga sekaligus memastikan proses penanganan pascabencana dapat berlangsung secara terkoordinasi dan efektif. Posko terpadu menjadi salah satu pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan […]

  • Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut

    Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

      Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Sumarno (32), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Sukeri (69), tetap berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. Peristiwa tersebut terjadi di […]

  • Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata

    Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata LAMONGAN, JAWA TIMUR — Dugaan operasional perusahaan pengolahan kayu menjadi wood pellet tanpa kelengkapan perizinan resmi di Kabupaten Lamongan menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum (APH) […]

expand_less