Polda Papua Barat Geledah Rumah Ketua Yayasan Kampus, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,35 Miliar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Papua Barat Geledah Rumah Ketua Yayasan Kampus, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,35 Miliar
MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) di Manokwari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ketua yayasan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk sebuah perguruan tinggi swasta di Manokwari. Penyidik berupaya menelusuri aliran dana, dokumen pengelolaan anggaran, serta berbagai bukti lain yang dapat membantu menjelaskan penggunaan bantuan pemerintah tersebut. Meski demikian, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang rumahnya diperiksa telah melakukan tindak pidana.
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada YPSI selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024. Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara sebelumnya, total bantuan yang diterima yayasan mencapai Rp7,35 miliar.
Dana tersebut terdiri atas hibah sebesar Rp2,35 miliar pada 2023 dan Rp5 miliar pada 2024. Anggaran itu diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan kampus, termasuk pembayaran honorarium dosen dan pengurus, biaya operasional, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan. Penyidik kini mendalami apakah penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan peruntukan dan laporan pertanggungjawaban yang diwajibkan.
Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada Oktober 2025, Polda Papua Barat menyebut adanya indikasi selisih penggunaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan awal saat itu memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Nilai tersebut merupakan temuan dalam proses penanganan perkara yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Besarnya nilai dana hibah yang sedang diperiksa membuat penyidik perlu menelusuri penggunaan anggaran secara terperinci. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pencairan, bukti pembayaran, laporan kegiatan, serta kesesuaian antara pengeluaran yang dilaporkan dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Pengumpulan bukti tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab terkait.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penyaluran dan penggunaan dana hibah. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan fakta di lapangan. Keterangan dari pengurus yayasan, tenaga pengajar, staf kampus, dan pihak lain yang berkaitan dengan transaksi dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.
Dugaan penyimpangan dana hibah pendidikan menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius karena anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi. Apabila ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, dampaknya dapat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan operasional kampus, pembayaran hak tenaga pengajar, serta pelaksanaan program pendidikan yang telah direncanakan. Namun, dampak dan bentuk penyimpangan dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses penyidikan juga penting untuk memastikan pengelolaan dana hibah pemerintah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap penerima bantuan memiliki kewajiban menggunakan anggaran sesuai tujuan pemberian serta menyusun pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang memadai diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Penggeledahan rumah ketua yayasan menjadi salah satu langkah penyidik dalam mencari bukti tambahan untuk memperjelas perkara. Barang atau dokumen yang ditemukan dalam kegiatan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dan dikaitkan dengan bukti lain sebelum ditarik kesimpulan hukum. Penetapan status hukum seseorang, apabila dilakukan, harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
Polda Papua Barat diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, termasuk hasil penggeledahan, perkembangan pemeriksaan saksi, serta perhitungan kerugian negara apabila telah ditetapkan secara resmi. Hingga seluruh tahapan penyidikan selesai, dugaan korupsi dana hibah YPSI Manokwari tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang sedang diproses. Penentuan kesalahan pihak yang terlibat merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang sah.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar