Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Sebut Pelaku Pembacokan Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, Diduga Gemar Terlibat Tawuran

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, Diduga Gemar Terlibat Tawuran

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, Diduga Gemar Terlibat Tawuran

BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menegaskan bahwa tersangka pembacokan yang menewaskan seorang remaja pendukung Persib Bandung atau Bobotoh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan merupakan suporter klub sepak bola. Polisi menyebut tersangka berinisial MR (26) diduga melakukan kekerasan secara sengaja terhadap korban berinisial ARK (16). Kasus tersebut masih ditangani penyidik untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa tersangka yang telah diamankan tidak dapat langsung dikaitkan dengan kelompok suporter tertentu sebagaimana isu yang berkembang. Menurut keterangan kepolisian, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan individu yang masih didalami penyidik.

Arfan menjelaskan bahwa tersangka MR merupakan orang dewasa berusia sekitar 25 hingga 26 tahun. Polisi menyebut tersangka diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap korban ketika berada di lokasi kejadian. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan latar belakang peristiwa serta faktor yang memicu tindakan tersebut.

Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/10/2026) malam. Korban ARK, yang masih berusia 16 tahun, diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola antara Persib Bandung dan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Cibinong.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya ketika berada di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka MR berada di kawasan tersebut dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam rangkaian peristiwa itu, korban diduga dibacok hingga mengalami luka pada bagian punggung.

Setelah kejadian, tersangka diduga meninggalkan lokasi dan membuang celurit ke selokan untuk menghilangkan jejak. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di jalan. Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan kejadian. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak peristiwa berlangsung, petugas berhasil mengamankan MR di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan pakaian milik korban. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pengungkapan kasus. Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka guna memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban.

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

Sigit menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia di bawah umur dan kehilangan nyawa akibat dugaan tindak kekerasan. Polres Bogor menyatakan berkomitmen menangani kasus secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian dapat terungkap.

Di sisi lain, polisi masih mendalami motif tersangka melakukan pembacokan. Hingga perkembangan informasi yang disampaikan pada Selasa (27/10/2026), penyidik belum mengumumkan secara rinci alasan di balik tindakan tersebut. Polisi menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menjelaskan motif dan kemungkinan adanya faktor lain yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Kasus ini menjadi pengingat mengenai bahaya kekerasan dengan senjata tajam, terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada petugas. Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mengaitkan suatu tindak pidana dengan kelompok suporter tertentu sebelum ada bukti yang mendukung.

Polres Bogor memastikan proses hukum terhadap MR terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterangan yang telah diperoleh dan memeriksa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, penetapan tanggung jawab pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap selama penyidikan hingga persidangan.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less