Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Pelarangan Total Vape, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika Cair
- calendar_month 35 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Pelarangan Total Vape, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika Cair
JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair yang sulit dikenali melalui pengamatan langsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menghadiri pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin yang dibawa Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara. Dalam kesempatan itu, Kapolri turut mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tersebut mulai berlaku pada 15 Juni 2026 dan tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Aturan itu mencakup ASN, pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan yang disoroti Kapolri dalam upaya mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik.
Suyudi menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatra Utara patut mendapat perhatian karena mengedepankan upaya pencegahan sejak awal. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bobby Nasution atas penerbitan kebijakan tersebut dan berharap langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Menurut Kapolri, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perubahan bentuk narkotika yang tidak lagi hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga dapat berupa cairan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan karena zat terlarang berpotensi disamarkan melalui cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik.
Ia menjelaskan bahwa cairan isi ulang atau cartridge vape dapat terlihat serupa dengan cairan biasa, sehingga kandungannya tidak selalu dapat diketahui hanya melalui warna, bentuk, maupun aroma. Situasi tersebut dinilai menyulitkan proses identifikasi awal apabila tidak disertai pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kapolri juga menyoroti penggunaan aroma buah-buahan atau wewangian lain yang dapat menyamarkan karakteristik suatu cairan. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat terlarang. Karena itu, ia menilai diperlukan langkah pencegahan yang lebih kuat untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
Suyudi mengungkapkan bahwa rekomendasi mengenai pelarangan total vape sebenarnya telah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan upaya mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika, terutama ketika zat terlarang disamarkan dalam bentuk yang sulit dikenali secara kasat mata.
Meski demikian, dorongan yang disampaikan Kapolri tersebut merupakan rekomendasi kebijakan dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa pelarangan total vape telah berlaku secara nasional. Kebijakan di Sumatra Utara yang disebut dalam pernyataannya secara khusus mengatur penggunaan rokok elektrik di lingkungan ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD. Penerapan larangan secara lebih luas memerlukan keputusan dan ketentuan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum, lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat. Pengawasan terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan perlu disertai pemeriksaan berdasarkan prosedur yang berlaku agar dugaan kandungan zat terlarang dapat ditentukan melalui pengujian yang tepat, bukan hanya berdasarkan penampilan atau aroma.
Melalui pernyataannya, Kapolri menegaskan pentingnya memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Usulan pelarangan total vape menjadi bagian dari gagasan yang disampaikan untuk merespons perubahan modus peredaran zat terlarang, sementara perkembangan kebijakan selanjutnya bergantung pada proses pembahasan dan keputusan resmi pihak terkait.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar