Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan pasokan listrik atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Kepulauan Riau pada 12 Oktober 2026. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan gangguan kelistrikan yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta berbagai kegiatan usaha di kawasan Batam dan Bintan.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang pihak kontraktor berinisial AEP. Penyidik menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas pengamanan instalasi ketenagalistrikan yang berkaitan dengan terjadinya gangguan tersebut. Meski demikian, peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau pada Selasa, 20 Oktober 2026. Proses penyidikan melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Polda Kepri, serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri penyebab gangguan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gangguan bermula pada Senin pagi, 12 Oktober 2026, di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan korsleting pada Transformator 1 yang kemudian memicu gangguan lebih luas pada sistem kelistrikan. Dampaknya, pasokan listrik di sejumlah wilayah Batam dan Bintan mengalami pemadaman.
Penyidik menduga masuknya satwa liar ke area gardu induk menjadi salah satu faktor pemicu awal terjadinya korsleting. Namun, persoalan yang turut menjadi perhatian adalah bagaimana sistem pengamanan dan perangkat proteksi instalasi bekerja ketika gangguan muncul. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada penyebab awal, tetapi juga pada faktor yang memungkinkan gangguan di satu titik berkembang menjadi pemadaman dengan cakupan yang lebih luas.
Dalam penyidikan tersebut, aparat mendalami dugaan tidak optimalnya pengamanan area gardu induk, termasuk kondisi pagar pengaman yang seharusnya mencegah satwa liar masuk ke kawasan instalasi bertegangan tinggi. Pihak kontraktor diduga memiliki tanggung jawab terkait fasilitas pengamanan tersebut, sedangkan empat tersangka dari pihak PLN Batam diduga berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemastian standar keselamatan instalasi.
Tim Puslabfor Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian dan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diperiksa antara lain rekaman kamera pengawas atau CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, komponen pipa Buchholz, serta perangkat tripping lockout relay yang berhubungan dengan sistem proteksi kelistrikan.
Pemeriksaan teknis dilakukan untuk mengetahui titik awal kerusakan, kondisi peralatan, serta penyebab sistem pengamanan tidak mampu membatasi dampak gangguan secara optimal. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menemukan kecocokan sampel rambut pada salah satu barang bukti dengan sampel satwa yang ditemukan di lokasi kejadian. Temuan tersebut mendukung penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan satwa liar sebagai pemicu awal korsleting.
Meski demikian, Bareskrim Polri masih mendalami apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian dalam menjalankan tugas atau terdapat unsur kesengajaan. Penyidik juga menelusuri temuan terkait posisi kamera CCTV yang tidak mengarah ke Transformator 1 ketika gangguan terjadi. Penyebab perubahan posisi kamera dan kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa blackout masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kepala Bareskrim Polri menekankan pentingnya pengungkapan perkara melalui pemeriksaan berbasis bukti ilmiah. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab gangguan dapat dijelaskan secara objektif sekaligus mengidentifikasi tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang sah. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan tenaga ahli untuk mendukung proses pengungkapan kasus.
Gangguan listrik tersebut menjadi perhatian karena pasokan energi merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat dan penunjang kegiatan ekonomi. Pemadaman dapat memengaruhi aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, operasional perusahaan, hingga kegiatan industri yang bergantung pada kestabilan pasokan listrik. Karena itu, keandalan sistem pengamanan dan kesiapan perangkat proteksi menjadi aspek penting dalam pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan nilai kerugian atau kompensasi yang berkaitan dengan dampak gangguan mencapai sekitar Rp57,3 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penanganan kasus, meskipun rincian perhitungan dan pertanggungjawaban hukumnya tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi pihak terkait.
Kasus blackout ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, pemeliharaan fasilitas pengamanan, serta pemeriksaan berkala terhadap perangkat proteksi. Sistem pengamanan yang memenuhi standar diperlukan untuk mencegah gangguan berkembang menjadi masalah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Penegakan hukum akan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah.
Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut, terutama mengenai penyebab gangguan, tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan gardu induk dan keandalan sistem proteksi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan serta menjaga kestabilan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Riau.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar