Tiga Pelaku Begal Mengaku Polisi di Nagreg Bandung Ditangkap, Motor dan Ponsel Korban Dirampas
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga Pelaku Begal Mengaku Polisi di Nagreg Bandung Ditangkap, Motor dan Ponsel Korban Dirampas
BANDUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga pria dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ketiga pria berinisial DR (34), DS (36), dan RA (23) telah ditangkap setelah diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik seorang korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto menjelaskan bahwa para terduga pelaku menggunakan identitas sebagai aparat untuk memudahkan aksinya. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, mereka diduga berusaha membuat korban percaya dan menuruti permintaan yang disampaikan sebelum melakukan perampasan.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Rd Egi Indra Mulyana, bersama seorang saksi melintas di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg. Dalam perjalanan, keduanya dihentikan oleh tiga pria yang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah.
Ketiga pria tersebut kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, situasi berubah menjadi tindak kekerasan ketika para terduga pelaku melakukan pemukulan dan mengambil telepon genggam serta kunci sepeda motor Honda PCX berwarna putih milik korban.
Korban juga disebut menerima ancaman yang membuatnya berusaha menyelamatkan diri dari situasi tersebut. Setelah korban melarikan diri, para terduga pelaku membawa sepeda motor yang menjadi sasaran perampasan. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual untuk memperoleh keuntungan.
Kapolresta Bandung menyampaikan bahwa ketiga orang yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana tersebut. DR diduga berperan mengambil sepeda motor dan menjualnya, sedangkan DS diduga melakukan kekerasan terhadap korban sekaligus mengambil telepon genggam. Sementara itu, RA diduga bertugas mengemudikan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut dan turut mengintimidasi korban.
Menurut keterangan kepolisian, para terduga pelaku menggunakan modus penyamaran untuk membuat korban merasa takut sehingga lebih mudah dikuasai. Pengakuan sebagai aparat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurangi kecurigaan korban sebelum tindakan perampasan dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan orang-orang yang sama dalam aksi serupa di wilayah Kabupaten Garut. Di daerah tersebut, para pria itu diduga mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, dugaan keterlibatan dalam kejadian lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian.
Polisi berhasil menangkap ketiga terduga pelaku setelah menerima laporan dari korban pada Senin, 12 Oktober 2026, di Polsek Nagreg. Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan kejahatan jalanan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mendalami barang-barang milik korban yang dirampas, termasuk sepeda motor dan telepon genggam. Informasi mengenai keberadaan barang bukti serta kemungkinan adanya korban lain menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Kapolresta Bandung turut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga para terduga pelaku mungkin pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti dan masih harus didukung oleh keterangan saksi, bukti, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati ketika dihentikan oleh orang yang mengaku sebagai petugas, terutama dalam situasi dan lokasi yang menimbulkan kecurigaan. Identitas seseorang tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengakuan atau penampilan. Apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan, masyarakat sebaiknya mengutamakan mencari tempat aman dan segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Dalam perkara ini, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami tindak kejahatan dengan modus serupa agar menyampaikan laporan kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri kemungkinan adanya kejadian lain dan mendukung penanganan perkara secara menyeluruh.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar