Profil AKBP Wisnu Perdana Putra, Kapolres Kapuas Hulu yang Minta Maaf Usai Tampar Warga dan Bersedia Jalani Hukum Adat
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Profil AKBP Wisnu Perdana Putra, Kapolres Kapuas Hulu yang Minta Maaf Usai Tampar Warga dan Bersedia Jalani Hukum Adat
KAPUAS HULU – Nama Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga di Terminal Bus Kedamin, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Wisnu diduga melakukan pemukulan hingga menampar bagian mulut seorang pria bernama Iki Adi.
Peristiwa tersebut menuai perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setelah rekaman itu menjadi perbincangan publik, Wisnu akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban serta keluarganya.
Kapolres Kapuas Hulu tersebut juga menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Penyelesaian melalui mekanisme adat kemudian ditempuh dengan melibatkan keluarga korban, pemangku adat, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Permohonan maaf disampaikan Wisnu dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kapolres Kapuas Hulu pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Iki Adi dan keluarganya, Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, jajaran Polres Kapuas Hulu, Ketua DPD Satria Borneo Raya Kapuas Hulu Yohanes, serta perwakilan organisasi masyarakat TBBR.
Dalam pertemuan tersebut, Wisnu mengakui adanya kekhilafan dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang terjadi. Ia juga berharap permohonan maaf yang disampaikan dapat diterima oleh korban dan keluarga sehingga hubungan antara kepolisian dengan masyarakat tetap terjaga.
Wisnu menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan hukum adat sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Sikap tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho.
Proses penyelesaian secara adat dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani di hadapan pemangku adat dan para saksi.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama mengakui kesalahan serta menyatakan bertanggung jawab atas perbuatan yang menjadi pokok persoalan. Pihak pertama juga bersedia memenuhi dan menjalankan sanksi adat yang telah ditetapkan oleh pemangku adat.
Sementara itu, pihak kedua yang merupakan korban dan keluarganya menyatakan telah memberikan maaf serta menerima penyelesaian melalui mekanisme hukum adat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rekaman CCTV berdurasi sekitar 58 detik beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan interaksi antara Wisnu dengan seorang pria di kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria sedang duduk di area terminal. Wisnu kemudian mendekati pria tersebut dan terjadi interaksi yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan. Pada bagian akhir rekaman, terlihat pula tindakan yang diduga berupa tamparan ke bagian mulut korban.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika Wisnu sedang melaksanakan kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas kepolisian di lingkungan masyarakat. Namun, interaksi yang berlangsung di lokasi justru berujung pada insiden yang kemudian menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono sebelumnya membenarkan adanya peristiwa tersebut berdasarkan informasi langsung dari Kapolres Kapuas Hulu. Ia menyampaikan bahwa persoalan antara Wisnu dengan korban dan keluarga telah dikomunikasikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, penyelesaian secara adat tidak serta-merta menghentikan perhatian institusi kepolisian terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat menyatakan tetap melakukan penanganan internal untuk mendalami peristiwa yang melibatkan pejabat kepolisian tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), Bidpropam Polda Kalbar menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dengan demikian, terdapat dua aspek penyelesaian yang berjalan dalam perkara ini. Pertama, penyelesaian melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho yang telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kedua, penanganan internal oleh Propam untuk menilai tindakan anggota kepolisian berdasarkan aturan disiplin dan kode etik profesi.
Perbedaan mekanisme tersebut penting untuk dipahami karena kesepakatan perdamaian secara adat tidak otomatis menghapus kewenangan institusi kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. Proses internal tetap diperlukan untuk memastikan setiap personel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk ketika tindakan tersebut menimbulkan perhatian dan keberatan masyarakat.
Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengajak seluruh pihak mengedepankan sikap saling memaafkan. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu tetap terjaga.
Ketua DPD Satria Borneo Raya Kapuas Hulu, Yohanes, juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolres yang telah menemui korban dan keluarganya. Ia menilai kesediaan untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf menjadi bagian penting dalam membangun kembali hubungan baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Kasus yang melibatkan AKBP Wisnu Perdana Putra ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian harus mampu mengendalikan sikap dan tindakan ketika berinteraksi dengan masyarakat. Kedudukan sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.
Selain penyelesaian melalui mekanisme adat, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban Wisnu dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri sekaligus Kapolres Kapuas Hulu. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi institusi untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga perkembangan terakhir, kesepakatan damai antara Wisnu dan Iki Adi telah ditempuh melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho. Sementara itu, Bidpropam Polda Kalimantan Barat tetap melanjutkan penanganan internal sebagai bentuk pengawasan dan penegakan profesionalitas anggota kepolisian.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar