Polisi Sita 75,78 Gram Sabu di Cengkareng Jakarta Barat, Terduga Pengedar Berinisial MP Ditangkap
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Writing
Polisi Sita 75,78 Gram Sabu di Cengkareng Jakarta Barat, Terduga Pengedar Berinisial MP Ditangkap
JAKARTA – Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MP alias Rio. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, petugas menyita satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 75,78 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi narkotika di kawasan Jalan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Subunit II Narkoba Polsek Cengkareng mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penangkapan MP dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Kapuk Pulo, tepatnya di RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 75,78 gram. Temuan itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih perlu memastikan kandungan barang yang disita melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur serta mendalami dugaan keterlibatan MP dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 berwarna hitam, satu kantong berwarna hitam, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru tanpa pelat nomor.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk menelusuri kemungkinan penggunaannya dalam dugaan tindak pidana narkotika. Timbangan digital dan plastik klip, misalnya, akan diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas pengemasan atau penanganan barang yang diduga narkotika. Sementara itu, telepon genggam dapat menjadi salah satu sumber informasi apabila ditemukan data yang relevan dengan penyelidikan.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian. Laporan warga menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi dugaan aktivitas ilegal di lingkungan permukiman, terutama ketika kegiatan tersebut tidak mudah diketahui secara langsung oleh petugas.
Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap MP dan mendalami asal-usul sabu yang disita. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui dari mana barang diduga narkotika diperoleh, bagaimana rencana distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, keterlibatan jaringan lain belum dapat dipastikan sebelum polisi memperoleh bukti dan keterangan yang mendukung.
Dalam perkara ini, MP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus didukung hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pencegahan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui dugaan transaksi atau aktivitas mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional. Pelaporan sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.
Polsek Cengkareng masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan barang bukti dan dugaan peran tersangka. Proses penyidikan diharapkan dapat menjelaskan asal-usul sabu seberat 75,78 gram tersebut serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain. Status dan tanggung jawab hukum tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar